Dharmasraya, KABAMINANG.com – Guna meningkatkan pemahaman masyarakat adat terhadap pentingnya pendaftaran tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat (2/5/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Reska Obtoboria, yang turut didampingi oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan Dharmasraya.

Menurut Reska, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat adat mengenai proses, manfaat, serta tujuan dari pendaftaran tanah ulayat agar mereka lebih memahami pentingnya kepastian hukum atas tanah adat mereka.
“Pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat. Ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah hilangnya tanah ulayat,” ujar Reska dalam sambutannya.
Ia menekankan perlunya kolaborasi dari berbagai pihak untuk mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat, khususnya di Kabupaten Dharmasraya.
“Kami dari Kementerian siap mendukung penuh pensertifikatan tanah ulayat, sebagaimana arahan langsung dari Menteri ATR/BPN,” tambahnya.
Reska juga menjelaskan bahwa terdapat empat entitas tanah yang menjadi objek administrasi pertanahan, yaitu tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat.
Dengan adanya pendaftaran tanah ulayat, masyarakat adat akan memperoleh kepastian hukum, perlindungan aset, serta mengurangi potensi konflik dan sengketa.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Selatan Percepat Penyusunan RPJMD 2025-2030
- 2 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
- 3 NU Dharmasraya Gelar Pelantikan GP Ansor Sekaligus Peringati Harlah ke-102
Sebagai informasi, Provinsi Sumatera Barat telah dijadikan pilot project untuk pengadministrasian tanah ulayat sejak 2023. Hingga kini, telah diterbitkan 10 sertifikat tanah ulayat di wilayah tersebut.
“Enam sertifikat di Tanah Datar, tiga di Lima Puluh Kota, dan satu di Kota Pariaman yang beberapa waktu lalu diserahkan langsung oleh Menteri Nusron Wahid,” jelasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh para wali nagari, camat, tokoh adat, unsur Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Dharmasraya.
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sendiri mendorong masyarakat nagari untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka, guna menjamin legalitas dan pemanfaatannya secara sah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif mengikuti program ini, baik melalui skema Sertipikat Hak Milik Bersama maupun Sertipikat Hak Pengelolaan,” ujar Asisten II Setdakab Dharmasraya, Yefrinaldi.
Menurutnya, pengakuan negara terhadap hak ulayat sangat penting agar tidak terjadi konflik, sengketa, maupun ketidakjelasan status hukum atas tanah tersebut.
“Pengakuan ini juga menjadi landasan penting dalam mendorong pembangunan, investasi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat ke depan,” tutup Yefrinaldi.
(NT)