Dharmasraya, KABAMINANG.com – Dugaan praktik pungutan liar mencuat di tubuh Dinas Pertanian Kabupaten Dharmasraya. Masyarakat pengelola aset daerah berupa sawah mengaku diminta menyetor uang dalam jumlah besar tanpa dasar hukum yang jelas.
Sawah seluas sekitar 2 hektare di Jorong Bukit Mindawa, Nagari Tebing Tinggi, disebut telah lama dikelola masyarakat secara bergantian. Namun, setiap kali masa panen tiba, pengelola diminta menyetor uang ke bendahara Dinas Pertanian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp5,5 juta.
“Saya setor ke bendahara Dinas Pertanian Rp5,5 juta per panen, dan saya punya bukti kwitansinya,” ujar Narto, salah seorang warga yang kini mengelola lahan tersebut, saat ditemui Selasa (22/4/2025).
Menurut Narto, setoran terakhir ia lakukan pada Desember 2024 lalu. Namun saat diminta transfer, ia menolak dan memilih menyerahkan uang secara langsung. Ia pun siap bertanggung jawab apabila praktik ini bermasalah secara hukum.
“Kalau mau dipanggil atau diperiksa, saya siap. Karena saya memang setor,” tegasnya.
Saat ditanya soal dasar hukum atau aturan pungutan tersebut, Narto mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengikuti arahan dari pihak dinas yang meminta jumlah tersebut.
“Apa dasar hukumnya, saya tidak tahu. Mereka minta Rp5,5 juta, ya saya bayar,” tambahnya.
Read More:
- 1 Zaitul Ikhlas Pimpin Apel Pagi: Ingatkan Tugas, Tanggung Jawab, dan Etika di Lingkungan Sekretariat DPRD Solok
- 2 Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Terima Aspirasi dan Curhat PGRI Terkait Kesejahteraan Guru
- 3 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
Pengakuan serupa juga datang dari warga lain yang sebelumnya sempat mengelola sawah tersebut. Pola pungutan disebut berlangsung sejak lama, bahkan ketika pengelola berganti.
Dikonfirmasi terpisah, bendahara Dinas Pertanian, Sonia, membenarkan adanya setoran dari masyarakat pengelola sawah.
“Iya pak, memang ada setoran ke saya selaku bendahara Dinas Pertanian,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (25/4/2025).
Sonia mengklaim uang yang diterima telah disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat diminta bukti setoran, ia tidak dapat menunjukkannya.
“Uangnya sudah kita setor ke BKD pak,” katanya singkat.
Masyarakat berharap kejelasan soal tata kelola aset daerah ini. Selain menghindari potensi penyalahgunaan, sawah tersebut dinilai berpotensi besar menyumbang PAD jika dikelola secara transparan dan profesional.
(NT)