Scroll untuk baca artikel

NASIONAL

Mobil Lexus Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp41 Juta, Ini Penjelasan Lengkapnya

×

Mobil Lexus Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Rp41 Juta, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Bandung, KABAMINANG.comGubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa mobil mewah miliknya, Lexus LX600 dengan pelat nomor B 2600 SME, menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp41,7 juta. Data dari laman resmi Samsat DKI Jakarta menunjukkan bahwa tunggakan tersebut telah tercatat sejak 19 Januari 2025.

Mobil keluaran tahun 2022 ini diketahui memiliki harga jual sekitar Rp1,92 miliar, dengan PKB sebesar Rp40.404.000 dan masa berlaku STNK hingga tahun 2029. Fakta ini mengundang reaksi warganet dan masyarakat Jawa Barat yang mempertanyakan kepatuhan pajak dari seorang pejabat publik.

Menanggapi isu tersebut, Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasinya melalui akun TikTok pribadinya pada 21 April 2025. Ia menjelaskan bahwa mobil Lexus miliknya saat ini masih dalam status kredit dan terdaftar di Jakarta. Oleh karena itu, proses mutasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh pihak leasing.

“Mobil itu memang masih kredit dan terdaftar atas nama leasing dengan pelat nomor Jakarta. Karena saya sekarang tinggal dan menjabat di Jawa Barat, saya sudah menginstruksikan agar segera dimutasi ke Jabar,” ujar Dedi dalam video tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya berkomitmen untuk segera melunasi pajak kendaraan setelah proses mutasi selesai dilakukan. Menurutnya, sebagai pejabat publik di Jawa Barat, tidak pantas menggunakan kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi lain. Ia juga menyebutkan bahwa ini adalah bagian dari tradisi pribadinya dalam memberikan contoh kepada masyarakat.

“Saya punya tradisi sejak menjadi Bupati Purwakarta dulu, semua kendaraan dinas atau pribadi yang saya gunakan harus berpelat nomor wilayah tempat saya bertugas. Jadi ketika jadi Bupati, semua pelatnya Purwakarta. Sekarang sebagai Gubernur, harus Jawa Barat,” jelasnya.

Tak hanya itu, Dedi juga menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan sikap kritis masyarakat terkait isu ini. Ia memohon maaf atas keterlambatan pembayaran pajak dan berjanji bahwa ke depan, hal semacam ini tidak akan terulang kembali.

“Saya membayar pajaknya nanti di Jawa Barat, agar bisa memberi kontribusi langsung untuk rakyat Jabar. Terima kasih atas kritik dan pengawasan publik. Ini sangat penting agar saya tidak lengah dan bisa terus memberikan contoh yang baik,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, Dedi berharap publik bisa memahami kondisi administratif kendaraan tersebut dan ia berjanji untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya secepat mungkin, sekaligus menegaskan pentingnya keteladanan dari seorang pemimpin daerah.

(KBM)