Dharmasraya, KABAMINANG.com – Dugaan eksploitasi kawasan hutan menjadi “ladang emas” oleh perusahaan sawit akhirnya terbongkar! Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan tegas menertibkan PT Selago Makmur Plantation (PT SMP) yang diduga menguasai ribuan hektare lahan hutan secara ilegal.
Operasi penertiban ini dilakukan di kebun sawit PT SMP yang berlokasi di Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar. Satgas PKH memasang plang tanda penguasaan kembali hutan, yang menegaskan bahwa lahan tersebut kini kembali menjadi milik negara.
Ribuan Hektare Hutan Beralih Jadi Kebun Sawit Ilegal
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dharmasraya, David Sintong Halomoan Manullang, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Peraturan tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
“Ada seluas 715,03 hektare kawasan hutan yang telah disulap menjadi perkebunan sawit oleh PT SMP,” ungkap David, Selasa (18/03/25) malam.
Menurutnya, pemasangan plang ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah tegas dalam pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap penguasaan lahan secara ilegal.
Berdasarkan izin lokasi Nomor 401/02/BPT/SWL-SJJ/1999 tertanggal 25 Juni, PT SMP awalnya memiliki izin usaha perkebunan dengan luas 6.065,2 hektare. Namun, investigasi menunjukkan adanya penyalahgunaan izin dan penguasaan lahan di luar batas yang ditetapkan.
“Negara tidak tinggal diam. Kami akan terus menindak praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan negara, serta memastikan lahan ini kembali dimanfaatkan sesuai kepentingan masyarakat,” tegas David.
Read More:
- 1 Kedatangan Menpora Dito Ariotejo ke Dharmasraya: Angin Segar untuk Revitalisasi Sport Center
- 2 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 3 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
Dibantu TNI, Penertiban Berjalan Mulus
Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari jajaran TNI, yang memastikan proses pemasangan plang berjalan kondusif tanpa hambatan.
“Koordinasi dengan jajaran TNI berjalan sangat baik. Kami ingin memastikan bahwa proses ini berlangsung sesuai aturan dan tidak ada lagi praktik ilegal yang merugikan negara,” tambahnya.
Negara Ambil Alih! Perusahaan Dilarang Kuasai Lagi
Pemerintah menegaskan bahwa lahan yang telah dikembalikan ke negara akan dikelola secara resmi untuk kepentingan masyarakat.
“Kami harapkan pihak perusahaan tidak lagi mencoba menguasai lahan ini secara ilegal,” tegas David.
Langkah ini menandai era baru penegakan hukum di sektor kehutanan, memastikan bahwa kekayaan alam negeri ini benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan segelintir pihak saja.
(NT)