Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Kanwil Kemenkumham Sumbar Serahkan Sertifikat KIK Sidakah Limau dan Bajodan di Kabupaten Solok

×

Kanwil Kemenkumham Sumbar Serahkan Sertifikat KIK Sidakah Limau dan Bajodan di Kabupaten Solok

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com, Solok  – Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Sumatera Barat menyerahkan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk ekspresi budaya Sidakah Limau Muaro Paneh dan Bajodan Dilam. Penyerahan dilakukan pada Jumat (28/2/2025) di halaman Balai Adat Nagari Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Sertifikat KIK Sidakah Limau Muaro Paneh diterima langsung oleh Ketua KAN Muaro Paneh, Elson Dt. Rajo Gamuyang, sementara sertifikat KIK Bajodan diterima oleh Bundo Kanduang Nagari Dilam, Bundo Zurnita. Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Dr. Alfius Sarumaha, SH, MH.

Acara penyerahan yang bertepatan dengan pelaksanaan tradisi Sidakah Limau Muaro Paneh berlangsung meriah dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk anggota DPRD Kabupaten Solok Tistuti Kamal, perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, Camat Bukit Sundi, Kapolsek Bukit Sundi, Wali Nagari KAN, dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh.

Kemeriahan acara semakin terasa dengan adanya arak-arakan yang diiringi musik tradisional dan dihadiri banyak masyarakat setempat. Pengakuan hukum terhadap kekayaan budaya ini menjadi momen penting bagi masyarakat Kabupaten Solok.

Dalam sambutannya, Dr. Alfius Sarumaha menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang telah menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian adat budaya daerah.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan 64 karya budaya sebagai kekayaan intelektual komunal ke Kementerian Hukum. Jumlah ini merupakan yang terbanyak untuk kabupaten dan kota di Sumatera Barat,” ungkap Dr. Alfius.

Ia menambahkan, “Dari 64 karya budaya yang didaftarkan, sudah 11 sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum. Kami berharap ke depannya Kabupaten Solok terus mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.”

Sementara itu, Ketua KAN Muaro Paneh, Elson Dt. Rajo Gamuyang, menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat beserta rombongan di Nagari Muaro Paneh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok yang telah mendaftarkan Sidakah Limau Muaro Paneh sebagai kekayaan intelektual komunal,” ujar Dt. Rajo Gamuyang.

“Sidakah Limau merupakan tradisi turun-temurun yang sudah berlangsung sejak lama di Nagari Muaro Paneh. Pengakuan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melestarikan warisan budaya yang berharga ini,” tambahnya.

Penyerahan sertifikat KIK ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekayaan budaya daerah sebagai bagian dari identitas nasional. Dengan adanya sertifikat ini, ekspresi budaya Sidakah Limau dan Bajodan kini mendapat perlindungan hukum sebagai warisan budaya masyarakat Kabupaten Solok.

(RA)