Kabaminang.com, Arosuka, 10 Februari 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti Mandat Hasil Badan Musyawarah Nomor: 100.1.4.3/02/Bamus-DPRD/2025 tertanggal 7 Februari 2025, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat yang berlangsung di Arosuka ini menjadi wadah pembahasan mendalam mengenai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, yang didampingi oleh Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Menurut Ivoni, kegiatan ini sangat penting mengingat arahan presiden yang menekankan perlunya efisiensi belanja demi kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan itu merupakan sangat penting kita bahas karena menyangkut Instruksi Presiden yang langsung menghemat anggaran demi kepentingan masyarakat, terutama mengingat Presiden Prabowo Subianto pro-rakyat,” ungkap Ivoni, yang juga aktif dalam bermedia sosial.
Selain membahas detail instruksi presiden, rapat ini juga dimanfaatkan sebagai forum tanya jawab. Banyak anggota DPRD yang mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan konstruktif terkait pelaksanaan APBD sesuai dengan instruksi tersebut.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Dorong Sinergi Lintas Sektor Tekan Angka Stunting Lewat Rakor TPPS 2025
- 2 Semarak FLS3N dan O2SN Kabupaten Solok 2025: Ajang Gali Bakat dan Semangat di Tengah Efisiensi Anggaran
- 3 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
“Yang jelas kita tunduk dan patuh terhadap aturan tersebut,” tambah Ivoni dengan senyum khasnya, menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan kebijakan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, hadir pula perwakilan dari berbagai instansi pendukung, antara lain dari TAPD, Bapelitbang, Badan Keuangan Daerah, Asisten Bupati Solok, Kepala Bagian, serta sejumlah pejabat fungsional dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Solok. Kehadiran seluruh elemen tersebut menunjukkan sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengimplementasikan kebijakan efisiensi belanja di daerah.
Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam penyempurnaan kebijakan anggaran di Kabupaten Solok, sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Semua pihak sepakat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif menjadi kunci utama dalam mewujudkan efisiensi belanja APBD demi kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat kolaborasi dan keterbukaan, DPRD Kabupaten Solok berkomitmen untuk terus mendengarkan aspirasi rakyat serta berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien dan pro-rakyat.
(MB)