Kabaminang.com – Jakarta, Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah mengumumkan larangan penjualan iPhone 16 di pasar domestik. Keputusan ini diambil karena Apple belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi yang belum direalisasikan.
iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN minimal 40% dari Kementerian Perindustrian. Sertifikat ini diperlukan untuk memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar lokal dalam hal komponen dan produksi.
Meskipun penjualan resmi dilarang, iPhone 16 masih dapat masuk ke Indonesia melalui jalur pribadi, seperti dibawa oleh penumpang dari luar negeri. Namun, ada batasan bahwa setiap individu hanya boleh membawa maksimal dua unit iPhone 16 yang telah terdaftar IMEI dan membayar pajak.
Kementerian Perindustrian juga memperingatkan bahwa penjualan iPhone 16 yang masuk melalui jalur pribadi dapat dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
Read More:
- 1 Bupati Solok Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa oleh Asean University Internasional Malaysia
- 2 Talang Open Tournament 2026 Resmi Bergulir, 26 Klub Perebutkan Piala Bupati dan Wakil Bupati Solok
- 3 Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
Mereka akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan ini, termasuk yang mengiklankan produk tersebut di marketplace.
Larangan ini menandakan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan komitmen investasi bagi perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Apple harus segera memenuhi persyaratan yang ditetapkan agar dapat kembali menjual iPhone 16 secara resmi di pasar Indonesia. (tbr)







