Kabaminang.com, Solok – Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi diwilayah hukum Polres Solok.
“Kami imbau aktivitas tambang emas ilegal itu dihentikan. Kamipun terus berupaya dalam penanggulangan tambang emas ilegal di wilayah hukum Polres Solok,” kata AKBP Muari, Jumat (4/10/24).
Kapolres mengatakan bahwa dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, kepolisian telah melaksanakan beberapa kali operasi penindakan. Bahkan, sejumlah orang telah diamankan dalam kasus tambang emas ilegal tersebut.
“Kamipun juga telah melakukan operasi penindakan di sejumlah titik lokasi diwilayah hukum Polres Solok,” ucapnya.
Bahkan untuk mengingatkan masyarakat, pada Juni 2024 lalu jajaran Polsek yang berpotensi adanya aktivitas tambang Ilegal telah memasang spanduk imbauan kepada masyarakat terkait keruskaan lingkungan sebagai akibat tambang emas ilegal.
Read More:
- 1 Wakil Ketua DPRD Hadiri Perayaan Hari Jadi ke-15 dan Peresmian Kantor Baru Nagari Sungai Duo
- 2 Tiga Pelapor Diperiksa Kejaksaan Selama 11 Jam Terkait Dugaan Pungli Replanting Sawit di Dharmasraya
- 3 STNK Motor Honda Scoopy Hilang di Sekitar Bukit Sileh "Warga Diminta Bantu Temukan
“Untuk mengingatkan masyarakat kita juga memasang spanduk di area-area potensial untuk mencegah aktivitas tambang emas Ilegal, bahkan juga jalur masuknya alat berat ke lokasi,” jelasnya.
“Kami Polres Solok selalu mengingatan kepada masyarakat untuk tidak melakuan aktivitas penambangan tanpa izin, karena selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga melanggar hukum,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main, apabila ditemukan pelaku ilegal dan akan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami akan secara rutin melakukan sosialiasi dan imbauan kepada masyarakat perihal larangan, khusus penambang emas ilegal,” tutup Kapolres Solok.(NGK)