Kaba Minang KABAMINANG.com Terdepan Dalam Mengabarkan
DharmasrayaSUMBAR

Annisa dan Kapolres Kartyana Temukan Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya

×

Annisa dan Kapolres Kartyana Temukan Sawit di Bekas Karhutla Dharmasraya

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, Kabaminang.com – Peninjauan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, mengungkap adanya tanaman kelapa sawit di area yang terbakar pada September lalu.

Temuan tersebut diketahui saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau langsung lokasi pada Jumat (16/10/2026). Keduanya didampingi Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Dharmasraya, Bobby Habibullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, area seluas 5,9 hektare yang terbakar pada 15 September 2026 itu telah ditanami kelapa sawit. Lokasi tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menindaklanjuti temuan itu, Polres Dharmasraya memasang garis polisi di lokasi, sedangkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memasang papan larangan mengolah, menanam, maupun berkebun di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas lanjutan yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Meski demikian, status kawasan, aspek perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penanaman tersebut masih perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tindak Lanjut Satgas Karhutla

Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla Kabupaten Dharmasraya pada 9 September 2026.

Melalui pembentukan satgas, pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendorong pengawasan dan pelaporan kejadian karhutla di setiap nagari agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Bupati Annisa Suci Ramadhani mengatakan, pembentukan tim di tingkat nagari diharapkan memperkuat koordinasi ketika ditemukan kebakaran maupun aktivitas yang membutuhkan penanganan petugas.

“Waktu itu, kita langsung membentuk tim Satgas Karhutla di setiap nagari bersama Forkopimda, sehingga setiap kejadian yang ditemukan dapat segera dilaporkan untuk ditangani,” ujar Annisa.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan.

“Jangan membuka lahan dengan membakar, apalagi di kawasan hutan,” tegasnya.

Annisa turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla, termasuk jajaran kepolisian dan wali nagari.

Menurutnya, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak 23 September 2026 tidak lagi tercatat titik panas di wilayah Dharmasraya.

“Kami tentu berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat, terutama kepada Pak Kapolres dan Wali Nagari. Alhamdulillah, berdasarkan aplikasi SiPongi Karhutla, sejak tanggal 23 September kita sudah nihil hotspot,” ungkap bupati perempuan pertama di Sumatera Barat tersebut.

Ia menambahkan, kondisi itu memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti Dharmasraya berasal dari wilayah lain. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Polisi Telusuri Temuan di Bukit Lantak

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan, kepolisian sebelumnya telah melakukan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan membakar hutan dan lahan.

Edukasi juga diberikan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku sebelum melakukan penanaman atau mengolah lahan bekas kebakaran di kawasan hutan.

Terkait temuan di Bukit Lantak, kepolisian akan melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi untuk memperoleh informasi mengenai kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur pelanggaran terpenuhi. Sementara itu, aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan status kawasan, perizinan, dan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Dorong Pemulihan Kawasan Hutan

Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah mengimbau masyarakat untuk memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau melakukan penanaman.

Menurutnya, pemahaman terhadap aturan kehutanan penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dilakukan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan di kawasan terdampak sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, dengan memperhatikan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Melalui koordinasi Satgas Karhutla yang melibatkan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan instansi kehutanan, pengawasan diharapkan semakin kuat. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk mencegah kebakaran berulang dan mendukung pemulihan kawasan hutan di Kabupaten Dharmasraya.

“NT”