Sawahlunto, KABAMINANG.com – Aparat kepolisian melakukan langkah tegas terhadap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Melalui operasi gabungan yang digelar Rabu (11/03/2026) dini hari, polisi menertibkan dan memusnahkan sejumlah sarana tambang ilegal di tiga titik lokasi di bantaran Sungai Ombilin.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra, dengan melibatkan 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tipidter Polda Sumatera Barat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Tim gabungan bergerak sejak dini hari dengan menyisir sejumlah lokasi yang sebelumnya terindikasi menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Ombilin.
Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan observasi dan pemetaan lokasi guna memastikan titik-titik yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan agar penertiban berjalan efektif dan tepat sasaran.
Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku penambangan ilegal tidak ditemukan. Namun, sejumlah sarana yang digunakan untuk kegiatan tambang liar masih berada di lokasi.
Petugas menemukan beberapa box penyaring emas serta pondok-pondok semi permanen yang diduga digunakan para penambang sebagai tempat beraktivitas dan beristirahat selama melakukan penambangan.
Read More:
- 1 Galatasaray Taklukkan Liverpool 1-0 di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions
- 2 Wakil Bupati Solok Pimpin Safari Ramadhan di Masjid Nurul Iman Bancah Laweh
- 3 Kepala Kementerian Haji dan Umrah Hadiri Buka Puasa Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Solok
Untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi, Kapolres Sawahlunto memerintahkan pemusnahan seluruh sarana tambang yang ditemukan di lokasi.
“Seluruh box penyaring emas dan pondok yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi sebagai bentuk tindakan tegas dan memberikan efek jera,” tegasnya kepada awak media.
Selain pemusnahan fasilitas tambang, aparat juga memasang garis polisi serta spanduk peringatan di area tersebut sebagai penanda bahwa lokasi tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.
Dalam spanduk tersebut ditegaskan larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin serta ancaman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Sawahlunto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga memastikan pengawasan akan terus diperketat serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.
“NT”







