Dharmasraya, KABAMINANG.com – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera menegakkan aturan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menyatakan kebijakan tersebut akan diterapkan secara konsisten tanpa pengecualian, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati menekankan bahwa Pajak Air Permukaan merupakan salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak tersebut dikenakan atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, seperti sungai, yang digunakan untuk kepentingan usaha. Karena itu, pengelolaannya diharapkan berjalan tertib dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat kegiatan Sosialisasi Pajak Air Permukaan yang digelar di Gedung Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya. Kegiatan itu dihadiri perwakilan sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Annisa menyampaikan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan turun langsung ke lapangan bersama pemerintah kabupaten untuk melakukan pengecekan.
“Nanti provinsi akan turun bersama pemerintah kabupaten untuk mengecek ke lapangan dalam beberapa hari ke depan, dan meminta agar seluruh proses dapat diselesaikan secepat mungkin sesuai target yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Annisa juga menegaskan pentingnya pemahaman wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memahami mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran Pajak Air Permukaan. Kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, Medi, menyebut potensi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya mencapai Rp19 miliar berdasarkan total luas objek PAP di daerah tersebut.
Read More:
- 1 Bupati Annisa Kunjungi Pangdam TIB, Dharmasraya Segera Nikmati Dua Jembatan Baru
- 2 Gerak Cepat Pemkab Dharmasraya: Salurkan 64.000 Liter Air Bersih per Hari untuk Warga Terdampak Kemarau
- 3 Menyala! Sungai Duo, Desa (Nagari) Terbaik di Indonesia, Bupati Annisa Diakui sebagai Pembina Desa Terbaik Nasional
Jumlah itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah setelah dilakukan pemeriksaan lapangan.
“Semakin banyak intake atau air sungai yang mengalir ke dalam kebun, maka semakin besar pula potensi pajak yang dapat diterima,” katanya usai menghadiri Sosialisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan di Dharmasraya.
Objek pemungutan Pajak Air Permukaan menyasar perkebunan nonrakyat atau perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Menurut Medi, tim dari provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan turun langsung untuk memeriksa titik intake yang berada di perusahaan.
Ia menjelaskan, potensi penerimaan pajak sebenarnya sudah dihitung, namun angka tersebut bisa lebih besar setelah dilakukan penghitungan lanjutan.
“Karena itu, sosialisasi ini bertujuan menyatukan pemahaman antara pemerintah dan perusahaan mengenai PAP. Jika ada sanggahan dari perusahaan, boleh kita hitung bersama. Namun untuk memastikan, tim akan turun ke lapangan untuk melihat intake dan luas perkebunan,” ujarnya.
Ia berharap Pajak Air Permukaan dapat menjadi sumber penerimaan optimal bagi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam meningkatkan PAD.
“Pemungutan Pajak Air Permukaan ini sudah dimulai sejak awal Januari 2026. Setelah pemeriksaan lapangan dan penetapan angka pasti, kita langsung menagih kepada pihak perusahaan. Mudah-mudahan ini berjalan sesuai ketentuan tanpa kendala, karena setiap rupiah yang tidak tertagih adalah kesempatan pembangunan yang hilang,” tegasnya.
Ia menambahkan, potensi awal PAP berasal dari delapan perusahaan kelapa sawit, yakni PT Incasi, PT SAK, PT TKA, PT Silago Makmur Plantation (PT SMP), PT Andalas Wahana Berjaya (PT AWB), PT Transco Pratama, PT Dharmasraya Lestarindo, dan PT Bina Pratama.
“NT”







