HUKUM & KRIMINAL

Operasi Pekat Dharmasraya Jelang Ramadhan 2026: Ratusan Miras, Sabu, Ganja hingga Curanmor Diamankan

×

Operasi Pekat Dharmasraya Jelang Ramadhan 2026: Ratusan Miras, Sabu, Ganja hingga Curanmor Diamankan

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, KABAMINANG.com  – Polres Dharmasraya menggelar Operasi Cipta Kondisi (Pekat) sejak 12 hingga 28 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras, narkotika jenis sabu dan ganja, serta mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Operasi ini merupakan upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang dan selama bulan suci Ramadhan.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, didampingi Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Ketua DPRD Dharmasraya, serta perwakilan TNI, Satpol PP, Dishub, dan Kesbangpol.

Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari judi online dan konvensional, peredaran minuman keras, praktik prostitusi, balap liar, tindak pidana umum, hingga peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dharmasraya.

Ia mengatakan, sebanyak 138 personel dikerahkan dalam operasi tersebut. Personel terdiri atas 88 anggota Polri, 28 personel Satpol PP, unsur TNI, petugas perhubungan, serta dukungan organisasi kemasyarakatan seperti Banser dan unsur masyarakat lainnya.

Kapolres menyampaikan, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha hiburan. Sosialisasi tersebut mengacu pada surat edaran Kapolres dan Bupati terkait pembatasan jam operasional serta larangan aktivitas hiburan tertentu selama Ramadhan.

“Setelah kita sosialisasikan, baru aparat gabungan menggelar patroli terpadu sejak awal Ramadhan,” tegasnya.

Operasi juga dilakukan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyakit masyarakat, seperti warung remang-remang, hotel dan penginapan, tempat permainan, serta kawasan rawan balap liar.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 275 botol minuman keras, 270 liter tuak, 157 knalpot tidak sesuai spesifikasi, sembilan unit sepeda motor dan satu unit mobil hasil curanmor, uang tunai Rp233 ribu, serta narkotika jenis sabu seberat 21,29 gram dan ganja 519,4 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak asusila, seperti alat kontrasepsi, serta menertibkan lima warung remang-remang yang terbukti melanggar ketentuan selama Ramadhan.

Kapolres menyebutkan, jumlah tersangka yang diamankan terdiri atas dua pelaku curanmor, satu pelaku perjudian, tujuh tersangka kasus narkoba, serta dua orang terkait praktik prostitusi, baik pemilik tempat maupun pelaku.

Menurut Kapolres, hasil operasi ini menunjukkan bahwa penyakit masyarakat di Dharmasraya masih ada dan cenderung membandel. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara berkelanjutan, baik menjelang Idulfitri maupun setelah Ramadhan.

Sementara itu, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengapresiasi sinergi yang terjalin antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh unsur terkait. Ia menilai regulasi berupa surat edaran dan imbauan terbukti efektif ketika dibarengi dengan penindakan tegas di lapangan.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan terus mendukung langkah kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Ia berharap kegiatan ini tidak hanya bersifat musiman saat Ramadhan, tetapi menjadi agenda rutin demi menciptakan rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat.

“NT”