DharmasrayaSUMBAR

DPMD Dharmasraya Diduga Langgar UU KIP, Data Modal BUMNag Dana Desa Ditutup Rapat

×

DPMD Dharmasraya Diduga Langgar UU KIP, Data Modal BUMNag Dana Desa Ditutup Rapat

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari tubuh birokrasi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Dharmasraya diduga kuat mengangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), menyusul penolakan pemberian data pernyataan modal salah satu Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2019–2024.

Sikap bungkam DPMD tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, Dana Desa merupakan uang negara yang penggunaannya wajib diketahui masyarakat. Ketertutupan ini pun memunculkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang sengaja disembunyikan dari ruang publik.

Upaya memperoleh data itu telah dilakukan secara berulang oleh awak media. Tiga wartawan mengajukan permintaan resmi sejak Jumat (23/01/2026), disusul dua wartawan lainnya pada Senin (26/01/2026). Namun hingga kini, data yang diminta tak kunjung diberikan tanpa penjelasan yang rasional dan berdasar hukum.

“Ini bukan sekadar soal data. Ini soal hak publik yang dirampas. UU KIP jelas menyatakan setiap badan publik wajib membuka informasi, apalagi yang menyangkut pengelolaan Dana Desa,” tegas Yahya, salah seorang wartawan yang terlibat langsung dalam permintaan data tersebut.

Menurut Yahya, permintaan yang diajukan hanya sebatas data pengalokasian dan pernyataan modal Dana Desa untuk kegiatan BUMNag di salah satu nagari di Kecamatan Pulau Punjung—informasi yang semestinya mudah diakses dan bukan termasuk informasi yang dikecualikan.

“Kalau data sesederhana ini saja ditutup rapat, publik patut curiga. Jangan-jangan ada praktik ‘main mata’ antara pejabat DPMD dengan pengelola BUMNag,” ungkapnya.

Ketika dimintai klarifikasi, Sekretaris DPMD, Yuli Adri, justru melempar tanggung jawab kepada pimpinan. Ia menyebut tidak memiliki kewenangan untuk membuka data tanpa persetujuan kepala dinas.

“Kami tidak berwenang. Semua harus seizin kepala dinas,” ujarnya singkat, Senin (26/01/2026).

Namun sikap kepala dinas justru semakin memperkuat dugaan ketertutupan. Kepala Dinas PMD, Asril, saat dikonfirmasi tidak hanya menolak memberikan data, tetapi juga terkesan meremehkan fungsi kontrol media.

“Kita tiarap dulu saja. Biar tidak ada publikasi. Kesuksesan yang ada pun tidak usah dipublikasikan,” ucapnya sambil tertawa—pernyataan yang dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam, mengingat UU KIP mewajibkan setiap badan publik membuka akses informasi secara jujur, cepat, dan tidak diskriminatif. Penolakan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Berdasarkan UU KIP, badan publik yang dengan sengaja menghambat atau menutup akses informasi dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Regulasi ini hadir untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang serta memastikan pengelolaan keuangan negara berada di bawah pengawasan publik.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Dharmasraya. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan kewajiban hukum. Ketika instansi yang mengelola dana rakyat justru memilih “tiarap”, maka wajar jika publik mencurigai adanya persoalan serius di balik pengelolaan Dana Desa dan BUMNag.

Hingga berita ini diterbitkan, DPMD Kabupaten Dharmasraya belum memberikan klarifikasi resmi maupun membuka data yang diminta. Publik kini menunggu: apakah ketertutupan ini akan terus dipertahankan, atau justru membuka tabir persoalan yang selama ini tersembunyi.

“NT”