HUKUM & KRIMINAL

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten dalam Dua Jam

×

Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten dalam Dua Jam

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten hanya dalam waktu dua jam. Penangkapan dilakukan pada Sabtu di wilayah Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto, bersama Tim Opsnal Reskrim. Pelaku berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor hasil curian di jalan lintas Sumatera.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (25/01/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor lintas kabupaten.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Korban melaporkan sepeda motor miliknya, Honda Revo warna hitam strip merah dengan nomor polisi BA 6323 VAC, hilang saat diparkir di area perkebunan sawit.

Saat kejadian, korban tengah melakukan aktivitas penyemprotan kebun bersama anaknya. Keduanya sempat mencurigai keberadaan tiga orang yang mondar-mandir di sekitar lokasi perkebunan sebelum akhirnya menyadari sepeda motor mereka telah dibawa kabur oleh pelaku.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Beruntung, telepon genggam milik korban masih berada di dalam jok sepeda motor dan tidak disadari oleh pelaku, sehingga memudahkan proses pelacakan.

Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku bernama Revo Karnian (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Pelaku ditangkap saat melintas di jalan lintas Sumatera, Nagari Tanjung Lolo, dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Evi Hendri Susanto.

“NT”