KABAMINANG.com – Kabupaten Solok. Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan skema penggunaan Bantuan Presiden untuk penanganan bencana banjir dan longsor melalui rapat koordinasi yang digelar di Koto Baru, Sabtu (13/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, dan diikuti oleh seluruh Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat itu disepakati bahwa bantuan yang telah diterima Pemkab Solok meliputi Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar, Bantuan Gubernur Sumatera Barat sebesar Rp600 juta, serta Bantuan Pemerintah Kabupaten Lahat senilai Rp100 juta. Seluruh bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan darurat serta percepatan pemulihan pascabencana.
Sekretaris Daerah Medison menegaskan bahwa penggunaan bantuan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, pelayanan kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya yang terganggu akibat bencana.
Pengelolaan anggaran dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/9772/SJ tertanggal 11 Desember 2025 tentang pedoman penggunaan bantuan keuangan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta mekanisme pergeseran APBD di wilayah terdampak bencana.
Read More:
- 1 Status Gunung Talang Naik ke Level II Waspada Usai Lonjakan Ratusan Gempa Vulkanik Pascagempa Tektonik M4,7
- 2 Dua Legislator Asal Sariak Alahan Tigo Soroti Kerusakan Jalan dan Jembatan Amblas
- 3 Gempa Magnitudo 4.7 Guncang Solok Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Padang
“Prioritas utama adalah penyelamatan korban, distribusi logistik, pelayanan kesehatan, pendidikan serta pemulihan infrastruktur vital seperti jalan dan jaringan listrik. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan darurat, serta penyediaan infrastruktur pengungsian juga menjadi perhatian,” ujar Medison.
Ia menjelaskan, selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah diperbolehkan membebankan belanja langsung ke Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan prosedur khusus, termasuk percepatan pergeseran anggaran APBD tanpa menunggu persetujuan tambahan. Untuk itu, seluruh OPD terkait diminta segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain kebutuhan dasar, rapat juga membahas rencana penggunaan anggaran sesuai ketentuan Sekretariat Presiden (Setpres)
(MC)







