KABAMINANG.com – Dharmasraya. Penanganan disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Dharmasraya. Setelah sebelumnya dilakukan proses pembebasan sementara dari jabatan Kabid Pembendaharaan, pemerintah daerah kini resmi menetapkan langkah lanjutan berupa pemberhentian sementara dari status PNS terhadap BY, yang tengah berhadapan dengan proses hukum.
Langkah itu diambil setelah BKPSDM Dharmasraya secara resmi menyurati Kejaksaan Negeri untuk meminta salinan surat penahanan BY. Dokumen tersebut menjadi dasar administrasi penting dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Sejalan dengan aturan yang berlaku, BY tetap mendapatkan hak kepegawaiannya namun hanya sebesar 50 persen dari total penghasilan. Kebijakan ini berlaku hingga proses hukum yang dijalani memperoleh kepastian, apakah terbukti atau tidak terbukti bersalah.
PLT Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummi Azizah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025), memastikan bahwa per 1 Januari mendatang, BY akan mulai menjalani masa pemberhentian sementara dari PNS. Status ini akan terus melekat hingga putusan inkrah pengadilan disampaikan secara resmi.
“Apabila dalam proses hukum nantinya BY dinyatakan tidak terbukti bersalah, seluruh hak kepegawaiannya akan dipulihkan,” tegas Ummi.
Pemulihan hak ini meliputi jabatan, gaji penuh, serta hak karier sesuai aturan yang berlaku.
Read More:
“Namun sebaliknya, jika putusan pengadilan menyatakan BY terbukti bersalah, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan jabatan atau tindak pidana berat, maka proses Pemecatan dengan Tidak Hormat (PTDH) akan dilaksanakan. Dalam kondisi tersebut, seluruh hak kepegawaiannya dinyatakan tidak lagi diberikan,” ucapnya.
Hingga Desember 2025, tercatat ada dua ASN yang menjalani pemberhentian sementara. Selain BY, ada pula kasus Anas, ASN di Kecamatan Padang Laweh yang terjerat kasus cabul dan residivis uang palsu. Ia telah diberhentikan sementara sejak 1 September lalu. Untuk tindak pidana umum, PTDH diberlakukan jika hukuman pidana melebihi dua tahun penjara.
Ummi juga menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai aturan sehingga tidak ada langkah yang tumpang tindih. Ia menambahkan bahwa disiplin ASN adalah komitmen pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur.
Ummi memastikan, setiap keputusan yang diambil bukan semata sebagai hukuman, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta memastikan bahwa ASN Dharmasraya bekerja dengan profesional, bersih, dan taat aturan.
(NT)





