HUKUM & KRIMINAL

Kejari Dharmasraya Tetapkan BY sebagai Tersangka Korupsi di Momentum Hakordia 2025

×

Kejari Dharmasraya Tetapkan BY sebagai Tersangka Korupsi di Momentum Hakordia 2025

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com – Dharmasraya. Pada momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Dharmasraya membuat langkah tegas dengan menetapkan BY sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Desa (BKD). Penetapan itu dilakukan pada Selasa, 09/12/2025.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sejumlah bukti dan keterangan saksi menguatkan dugaan keterlibatan BY dalam penyalahgunaan keuangan daerah.

Penetapan tersangka yang bertepatan dengan Hakordia 2025 menambah sorotan tersendiri. Kejaksaan Dharmasraya dinilai menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan pemerintahan yang bersih sekaligus sejalan dengan semangat nasional dalam pemberantasan korupsi.

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2025. Dasar hukum penyelidikan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Nomor PRINT-772/L.3.24/Fd.1/08/2025, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Dalam proses pemeriksaan, BY yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan BKD sekaligus Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD), diduga telah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanpa persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya. Dana hasil pencairan itu kemudian mengalir ke rekening pribadinya.

Nominal dana yang dicairkan melalui SP2D tersebut mencapai Rp457.279.050. Tidak hanya itu, BY juga diduga mengeluarkan dana sebesar Rp132.570.540 kepada Sekretariat DPRD Dharmasraya tanpa landasan hukum yang jelas. Berdasarkan temuan Inspektorat, total kerugian daerah mencapai Rp589.849.590.

Selama penyidikan berlangsung, sedikitnya 14 saksi telah dimintai keterangan untuk menguatkan konstruksi hukum. Kejaksaan juga menghadirkan seorang ahli, Afridian Wirahadi Ahmad, S.E., M.Sc., Ak., CA., guna memperdalam analisis dalam perkara tersebut.

Penetapan BY sebagai tersangka secara resmi tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01A/L.3.24/Fd.1/12/2025 tertanggal 04 Desember 2025. Kejaksaan menegaskan bahwa keputusan tersebut telah memenuhi syarat dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara.

Sementara itu, hasil audit Inspektorat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LHP/112PKKN/Inspektorat-2025 kembali menegaskan kerugian negara sebesar Rp589.849.590. Angka ini menjadi landasan kuat bagi Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap berikutnya.

Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyelewengan.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menilai tindakan BY telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

(NT)