Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

KPPU Dewan Pers Bahas Persaingan di Ekosistem Media Digital, Soroti Penguasaan Data dan “Publisher Rights”

×

KPPU Dewan Pers Bahas Persaingan di Ekosistem Media Digital, Soroti Penguasaan Data dan “Publisher Rights”

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Jakarta (10/09) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando memaparkan arah kebijakan pengawasan persaingan di era platform digital dalam forum yang diselenggarakan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta. Kegiatan turut dihadiri Anggota KPPU Rhido Jusmadi bersama jajaran Dewan Pers. Pertemuan yang dilaksanakan pada 10 September 2025 di Gedung Dewan Pers Jakarta ini merupakan tindak lanjut undangan resmi Dewan Pers untuk membahas dampak platform digital terhadap ekosistem media massa nasional.

Dalam paparannya, Aru menegaskan empat kewenangan strategis KPPU sebagai fondasi pengawasan di era digital: advokasi kebijakan, penegakan hukum, pengendalian merger, dan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM. Keempatnya menjadi instrumen untuk mencegah perilaku antipersaingan sejak hulu (kebijakan publik) hingga hilir (penindakan dan remediasi pasar).

Aru memaparkan bahwa data dan efek jaringan kini menjadi sumber kekuatan pasar utama bagi platform, mulai dari mesin pencari, media sosial, marketplace, layanan pembayaran hingga video sharing. Penguasaan data pengguna memperkuat efek lintas platform dan dapat melahirkan konsentrasi pasar serta hambatan masuk bagi pelaku baru. Karena itu, KPPU menekankan dua jalur respon: pencegahan (melalui advokasi dan penataan kebijakan) serta penegakan hukum (termasuk penilaian merger dan penindakan dugaan pelanggaran).

Dalam forum juga dibahas lanskap “publisher rights” secara komparatif, Indonesia, Australia, Uni Eropa, dan Kanada, sebagai referensi internasional dalam merapikan relasi ekonomi antara platform dan penerbit/pengelola media. Kerangka ini relevan bagi ekosistem pers Indonesia untuk mendorong tata kelola berbagi nilai (value sharing), negosiasi yang lebih adil, serta keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah disrupsi digital.

Dari sisi ekosistem media, Dewan Pers turut menegaskan urgensi koordinasi lintas-otoritas agar isu keadilan distribusi konten, transparansi algoritma, akses data, dan praktik komersial platform tidak menekan daya hidup media.

KPPU menyambut kolaborasi strategis dengan Dewan Pers dan pemangku kepentingan media untuk memperkuat market monitoring, memperkaya evidence base dalam penilaian kebijakan, serta memastikan setiap perubahan struktur pasar, termasuk aksi merger di sektor teknologi, tidak merugikan keberagaman media dan kepentingan publik. Ke depan, kedua institusi membuka ruang kerja sama lanjutan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan serta pedoman kemitraan yang fair, transparan, dan terukur bagi industri media digital.

“Dalam hal ini KPPU juga terus melakukan advokasi kepada para pelaku usaha terkait penerapan UU No. 5/1999, termasuk juga di sektor digital. Kami mendorong para pelaku usaha untuk dapat mendaftar dalam Program Kepatuhan di KPPU untuk menjaga iklim persaingan usaha di Indonesia,” tutup Aru.

(MB)