KABAMINANG.com, Jakarta – Dewan Pakar Ingatan Kolektif Nasional (IKON) telah merekomendasikan lima naskah bersejarah sebagai kandidat Ingatan Kolektif Nasional tahun 2025. Rekomendasi ini dihasilkan dari rapat konsinyasi yang digelar di Jakarta pada Kamis (4/9/2025).
Kelima naskah yang direkomendasikan tersebut adalah:
Naskah Kulit Kayu: Ingok Perjanjian Kita, yang diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung bersama UPTD Museum Negeri Lampung Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Naskah ini merupakan warisan budaya yang mencerminkan perjanjian bersejarah dalam masyarakat Lampung.
Naskah Poerba Ratoe:
Catatan Sejarah Masyarakat Labuhan Ratu Tahun 1907-1915 diajukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung bersama Arief Sofyan. Naskah ini menyimpan catatan penting tentang kehidupan masyarakat Labuhan Ratu pada masa kolonial Belanda.
Pusparagam Naskah Warisan Skriptorium Pecenongan
Yang diusulkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi DKI Jakarta. Koleksi naskah ini merepresentasikan kekayaan literatur dan budaya tulis Jakarta.
Babad Trunajaya
Diajukan bersama oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Babad ini mengisahkan sejarah pemberontakan Trunajaya yang menjadi bagian penting dalam sejarah Nusantara.
Lontar Tawang Alun
Diusulkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banyuwangi bersama Wahyu Naga Pratala. Lontar ini merupakan warisan budaya Bali-Hindu yang berkembang di wilayah ujung timur Jawa.
Read More:
- 1 Wadankodiklat TNI Resmikan SDN 2 Peracak Setelah Direnovasi Pasukan Multinasional
- 2 Didukung Penuh DPR, BNN Mantapkan Langkah Berantas Narkoba Lewat Pendekatan Kemanusiaan
- 3 Kepala BNN RI Lantik Pejabat Pratama, Tekankan 3 Nilai Utama
Ketua Dewan Pakar IKON, Muhlis PaEni, menyerahkan hasil rekomendasi kepada Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, E. Aminudin Aziz, dalam acara yang sama.
“Kelima naskah ini telah melalui proses evaluasi yang ketat dan dinilai memiliki nilai sejarah serta budaya yang tinggi bagi bangsa Indonesia,” ujar Muhlis PaEni.
Penetapan Register IKON tahun 2025 akan dilakukan oleh Kepala Perpusnas dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pakar serta formulir nominasi hasil akhir yang telah diperbaiki oleh masing-masing pengusul. Proses ini memastikan bahwa setiap naskah telah memenuhi kriteria dan standar yang ditetapkan untuk menjadi bagian dari Ingatan Kolektif Nasional.
Penganugerahan IKON dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober 2025. Acara ini akan menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian warisan budaya bangsa dan pengakuan terhadap kekayaan naskah kuno Indonesia.
Program IKON sendiri merupakan inisiatif untuk mendokumentasikan dan melestarikan warisan budaya Indonesia yang berharga, khususnya naskah-naskah bersejarah yang menjadi saksi perjalanan peradaban bangsa. Melalui pengakuan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga dan melestarikan warisan budaya untuk generasi mendatang.
(MB)