HUKUM & KRIMINAL

Main Judi Slot Online, Warga Koto Baru Diciduk Polisi

×

Main Judi Slot Online, Warga Koto Baru Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, ‎Dharmasraya – Seorang pria warga Koto Baru diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, setelah tertangkap tangan bermain judi slot online pada Rabu dini hari (6/8/2025).

‎Penangkapan terjadi sekitar pukul 00.15 WIB di depan sebuah warung yang berada di Simpang Empat, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

‎Menurut Kasat Reskrim Polres Dharmasraya IPTU Evi Hendri Susanto, S.H., M.H., penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

‎”Tim kami segera menindaklanjuti informasi itu dan mendapati seorang pria tengah asyik bermain judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” jelasnya.

‎Pelaku yang diketahui berinisial HH mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sebuah ponsel serta sejumlah uang tunai yang digunakan untuk berjudi.

‎Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

‎Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., menyampaikan apresiasi kepada warga yang proaktif memberikan laporan, sehingga kasus ini bisa segera ditindaklanjuti.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, judi juga bisa merusak kehidupan pribadi dan keluarga,” pungkasnya.


(NT)