Scroll untuk baca artikel
BERITATerkini

Bawaslu Dharmasraya Gelar Penguatan Kelembagaan Hadapi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

×

Bawaslu Dharmasraya Gelar Penguatan Kelembagaan Hadapi Pemilu 2029 Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dikabulkan atas permohonan Yayasan Perludem, menetapkan bahwa mulai tahun 2029, Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan diselenggarakan secara terpisah.

Sebagai upaya memperkuat kesiapan kelembagaan usai Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya mengadakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu yang dipusatkan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

Dengan mengangkat tema “Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 135/PUU-XXII/2024,” Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kesiapan Bawaslu dalam menghadapi dinamika baru pelaksanaan Pemilukada.

“Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengawas dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilukada,” ujar Ketua Bawaslu, Subandiyono, pada Kamis (7/8/2025).

Menurutnya, tugas Bawaslu sebagai pengawas daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta sejumlah regulasi lain yang terkait dengan kepemiluan. Oleh karena itu, perubahan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi harus direspons dengan langkah konkret.

“Putusan MK tersebut menuntut kita melakukan penguatan kelembagaan secara menyeluruh,” tegas Subandiyono.

Ia menambahkan, penguatan tersebut mencakup peningkatan kapabilitas institusi, optimalisasi peran koordinatif, serta mendorong terciptanya kolaborasi yang lebih solid antar lembaga terkait.

Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir berbagai rumusan strategis serta rekomendasi konkret untuk memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu ke depan,” ujarnya.

Ia menuturkan, keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024 menjadi penanda penting, karena pada Pemilu 2029 mendatang, pelaksanaan pemilu akan dipisahkan antara pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI.

“Putusan MK tersebut membawa perubahan besar, sebab pada Pemilu 2029 nanti juga akan dipisahkan pelaksanaan Pilkada, serta pemilihan anggota DPRD Provinsi, kabupaten, dan kota,” terangnya.

Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi momentum penguatan kelembagaan jangka panjang bagi Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berbasis data, partisipatif, dan adaptif terhadap dinamika demokrasi.

“Kami berharap, kegiatan penguatan kelembagaan pasca putusan MK ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyelenggaraan Pemilu 2029 yang lebih berkualitas,” ujarnya.

Plt Kepala Kesbangpol, Asri, mengingatkan pentingnya peran aktif Bawaslu dalam setiap tahapan pemilu untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal.

“Lakukan pengawasan yang terbuka, jujur, dan profesional, agar pemilu berlangsung aman, damai, dan adil,” tegas Asri.

Acara ini turut dihadiri Kepala Kesbangpol, jajaran Polres, Dandim 0310 SSD, Kajari, Ketua PN, perwakilan Organda, OKP, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Dua narasumber dihadirkan, yakni Dr. AermaDefa dan Dr. Alim Harun Pamungkas.

(NT)