KABAMINANG.com, Kabupaten Solok — Tradisi Mangajian Padi Supayang akhirnya resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Sertifikat pengakuan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat pada Selasa lalu, dalam sebuah seremoni resmi yang dihadiri perwakilan dari berbagai kabupaten dan kota se-Sumbar. Untuk Kabupaten Solok, sertifikat WBTbI diterima langsung oleh Bupati Solok.
Kabar membanggakan ini disambut hangat oleh Abasril, tokoh masyarakat Nagari Supayang yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi PKS. Sebagai putra asli Supayang, Abasril tak menyembunyikan rasa bangga dan harunya atas pengakuan tersebut. Ia menyebut hal ini sebagai tonggak sejarah penting bagi masyarakat Supayang.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam mengakui dan melestarikan kearifan lokal. Mangajian Padi bukan sekadar tradisi, tetapi warisan nilai, spiritualitas, dan kebersamaan masyarakat kami yang turun-temurun,” ujar Abasril yang akrab disapa Andah Babeleang, Rabu (6/8/2025).
Tak hanya sebagai legislator, Abasril juga menyampaikan bahwa dirinya adalah salah satu pelaku aktif dalam ritual Mangajian Padi Supayang. Ia telah mengikuti dan mendalami prosesi tersebut sejak kecil, bahkan turut berperan dalam berbagai pelestarian dan dokumentasi budaya lokal di daerahnya.
Dalam keterangannya, Abasril juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras sejak tahap awal pengusulan hingga akhirnya sertifikat WBTbI tersebut diterbitkan secara resmi. Ia menyebut peran dari Dinas Kebudayaan, para akademisi, pelaku adat, serta masyarakat lokal sangatlah penting dalam proses ini.
Read More:
- 1 Fauzi, Kasi PD Pontren Ajak ASN Kemenag Kota Solok Terapkan Tiga Hal Penting
- 2 Ketua Fraksi Gerindra Hafni Hafiz Mengajak Mari Maknai Hari Kesaktian Pancasila Mempererat Rasa persaudaraan dan Ideologi Bangsa.
- 3 Peringati HSN di Lingkungan Kemenag Kota Solok, Kasi PD Pontren Tunjuk Ponpes Tarjun Najah sebagai Lokasi Volly Ball
“Tanpa kolaborasi semua pihak, mustahil kita bisa sampai ke tahap ini. Ini bukan hanya kemenangan untuk Supayang, tapi juga untuk seluruh Kabupaten Solok,” imbuhnya.
Selain Mangajian Padi Supayang, Abasril juga menyampaikan bahwa tradisi Batulak Bala Supayang telah lebih dahulu tercatat sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia berharap pengakuan ini menjadi semangat baru bagi generasi muda untuk tetap menjaga, mempelajari, dan melestarikan budaya leluhur.
“Kita harus pastikan bahwa anak cucu kita tidak kehilangan identitas. Warisan budaya ini adalah jati diri kita sebagai orang Supayang, orang Minangkabau, dan sebagai bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dengan pengakuan nasional ini, Kabupaten Solok kembali menorehkan prestasi dalam upaya pelestarian budaya. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian lebih dalam bentuk dukungan anggaran, dokumentasi, serta penguatan kelembagaan adat agar warisan budaya takbenda ini tetap hidup di tengah modernitas zaman.
(RA)
Respon (13)
Komentar ditutup.