Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

PPATK dan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant 2025: Perlindungan atau Keresahan Masyarakat?

×

PPATK dan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant 2025: Perlindungan atau Keresahan Masyarakat?

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Jakarta, Selasa 5 Agustus 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif alias dormant. Kebijakan ini diterapkan mulai Mei 2025 dengan tujuan utama untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening, peretasan, perdagangan narkotika, dan perjudian online.

PPATK mencatat terdapat puluhan juta rekening dormant di berbagai bank yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan hingga lebih dari tiga tahun. Rekening-rekening ini menjadi rentan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan, “Lebih dari 28.000 rekening teridentifikasi berasal dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” serta puluhan juta rekening dormant lainnya juga sering dipakai untuk aktivitas kriminal lain.

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Di satu sisi, pemblokiran rekening dormant adalah langkah penting untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi hak pemilik rekening yang sah.

Namun, di sisi lain, banyak nasabah merasa dirugikan karena rekening mereka tiba-tiba diblokir tanpa ada indikasi kesalahan. Hal ini menimbulkan keresahan dan bahkan kesulitan bagi beberapa pihak, terutama masyarakat menengah ke bawah dan pengguna rekening sebagai satu-satunya tabungan.

Meski rekening diblokir, PPATK menegaskan dana nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang. Nasabah bisa melakukan verifikasi ulang dan mengajukan pembukaan kembali rekening melalui bank terkait dengan prosedur yang jelas. Sampai awal Agustus 2025, PPATK telah membuka kembali lebih dari 122 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir setelah proses verifikasi.

PPATK juga mengimbau masyarakat agar aktif memperbarui data nasabah dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, serta segera menghubungi bank atau aparat hukum jika mendapatkan transfer mencurigakan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme demi menjaga keamanan dan ketahanan sistem keuangan nasional, meskipun pelaksanaannya harus lebih memperhatikan aspek sosialisasi dan perlindungan terhadap hak nasabah agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

(KBM)