KABAMINANG.com, Solok, 21 Juli 2025 – Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok, dr. Maulana, menjalin kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan dan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya yang berada dalam kategori rentan.
Dalam pertemuannya dengan awak media Kabaminang yang berlangsung di ruang kerjanya, dr. Maulana menyampaikan pentingnya sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah untuk memastikan jaminan perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja, baik pekerja mandiri, penerima upah dari APBN/APBD, maupun pekerja sektor swasta.
> “Banyak yang kami diskusikan, terutama tentang kegunaan dan keunggulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik yang terdaftar secara mandiri, melalui program pemerintah, atau perusahaan. Masyarakat yang masuk kategori risiko rentan harus mendapatkan perhatian khusus,” ujar pria berkacamata yang dikenal murah senyum itu.
Maulana yang saat itu didampingi oleh Kepala Bidang Kepesertaan Ketenagakerjaan, Danil, menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan perlindungan sosial ini.
> “Potensi kepala daerah sangat besar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tinggal bagaimana dinas teknis mengelola program ini secara berkelanjutan. Jangan sampai terputus di tengah jalan,” imbuhnya.
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko sosial ekonomi. Adapun fungsi utamanya antara lain:
Memberikan Perlindungan Sosial Ekonomi: Menjamin pekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan.
Menjamin Kesejahteraan Tenaga Kerja: Memberikan manfaat berupa uang tunai, layanan medis, dan jaminan pensiun.
Mendukung Stabilitas Ekonomi Pekerja dan Keluarga: Memberikan perlindungan finansial saat terjadi risiko kerja.
Meningkatkan Produktivitas dan Loyalitas
Read More:
- 1 DPC Gerindra Kabupaten Solok Tebar Bendera Merah Putih untuk Pengguna Jalan Raya, Semarakkan HUT RI ke-80
- 2 Polres Solok Gelar Kegiatan Bintohtal, Bentuk Personel Polri yang Humanis dan Berakhlak
- 3 Pascasarjana UMMY Solok Dukung Astacita Presiden RI Prabowo Subianto: Komitmen Bangun SDM Lewat Kampus
Keunggulan Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas dan santunan cacat atau kematian akibat kecelakaan kerja.
2. Jaminan Kematian (JKM):
Santunan tunai, biaya pemakaman, dan beasiswa anak jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
3. Jaminan Hari Tua (JHT):
Tabungan jangka panjang yang bisa dicairkan saat pensiun atau berhenti bekerja.
4. Jaminan Pensiun (JP):
Pemberian manfaat bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP):
Bantuan tunai, pelatihan kerja, dan informasi pasar kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
6. Iuran yang Terjangkau:
Besaran iuran disesuaikan dengan penghasilan, sebagian besar ditanggung pemberi kerja (untuk pekerja formal).
7. Proses Klaim yang Mudah:
Bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
8. Beasiswa Pendidikan:
Anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap bisa mendapatkan beasiswa hingga jenjang pendidikan tinggi maksimal Rp174 juta.
Dengan kemitraan ini, BPJS Ketenagakerjaan Solok berharap dapat menjangkau lebih banyak pekerja, baik dari sektor formal maupun informal, sehingga perlindungan sosial bisa dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat di wilayah kerja yang mencakup enam daerah administratif.
(MB)