KABAMINANG.com, Dharmasraya – Pemerintah pusat melalui kementerian terkait resmi mengalihkan pola pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan menjadi sistem swakelola langsung oleh pihak sekolah.
Dimana, pengajuan pembangunan sarana dan prasarana itu, di ajukan langsung oleh pihak sekolah melalui proposal perencanaan penunjang kegiatan pendidikan, ke pemerintah pusat.
Kebijakan baru ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dharmasraya, Bobby Perdana Reza pada Selasa, 16/07/25, dalam keterangan resminya kepada media.
“Dana yang sebelumnya dikenal sebagai DAK, kini berubah nama menjadi Program Pemerintah,” jelas Bobby.
Menurutnya, perubahan mekanisme ini membuat dana tidak lagi melalui kas daerah, melainkan langsung ditransfer ke rekening yang buat oleh pihak sekolah.
Dengan sistem baru tersebut, lanjutnya, penanggung jawab pengelolaan anggaran bukan lagi dinas pendidikan kabupaten, melainkan kepala sekolah di setiap satuan pendidikan penerima.
“Jadi kepala sekolah punya tanggung jawab penuh. Mereka harus menyiapkan tim lengkap, termasuk ketua pelaksana lapangan yang memahami,” katanya.
Read More:
- 1 Warga Bukit Mendawa Berdoa dan Berharap: Jalan Usaha Tani di Dharmasraya Segera Dibangun
- 2 Kenalkan Potensi Investasi, Wabup Candra Ajak Calon Investor Keliling Daerah
- 3 FE Watersport Resmi Dibuka di Singkarak: Destinasi Wisata Baru Kabupaten Solok
Setiap sekolah diwajibkan membentuk tim pelaksana yang terdiri dari ketua, bendahara, sekretaris, serta ketua pelaksana lapangan yang akan memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, Dana tersebut akan digunakan secara transparan untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, di Kabupaten Dharmasraya. Program ini mencakup 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 8 Sekolah Dasar (SD).
“Fokus penggunaan dana mencakup pembangunan gedung UKS, perbaikan toilet, pengadaan mobiler, rehabilitasi ruang laboratorium, perbaikan ruang kelas, dan pembangunan ruang administrasi berikut perlengkapannya,” terang Bobby.
Ia menegaskan, meskipun sudah menerapkan sistem swakelola, sekolah tetap wajib membuat laporan pertanggungjawaban secara berkala.
“Dana pembangunan itu, pencairanya 70 persen tahap pertama dan 30 persen pada tahap akhir,” sebutnya.
(NT)