Scroll untuk baca artikel

DharmasrayaSUMBAR

DPRD Dharmasraya Alokasikan Rp1,4 Miliar untuk Pengadaan Dua Mobil Dinas Honda Civic RS E:HEV

×

DPRD Dharmasraya Alokasikan Rp1,4 Miliar untuk Pengadaan Dua Mobil Dinas Honda Civic RS E:HEV

Sebarkan artikel ini

KABAMINANG.com, Dharmasraya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 miliar guna pengadaan dua unit mobil dinas (mobnas) baru bagi pimpinan lembaga legislatif tersebut.

Sekretaris DPRD  Imam Mahfuri menyampaikan bahwa kendaraan dinas tersebut akan diperuntukkan bagi dua pimpinan DPRD, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

“Dua kendaraan dinas baru ini akan digunakan oleh wakil ketua DPRD sebagai kendaraan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan,” jelasnya. Selasa  (08/07/25),

Ia menerangkan, anggaran pengadaan kendaraan dinas tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran berjalan.

Menurut Imam Mahfuri, kendaraan dinas yang dipilih adalah mobil jenis Honda Civic RS E:HEV dengan spesifikasi mesin 1.400 cc. Satu unit kendaraan tersebut memiliki harga sekitar Rp730 juta.

Proses pengadaan kedua unit mobil dinas tersebut saat ini masih dalam tahapan lelang melalui sistem e-katalog. Pengadaan dilakukan sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaannya sudah kami proses dan telah dipesan melalui penyedia. Jika tidak ada kendala, kendaraan tersebut diperkirakan tiba di Dharmasraya pada akhir bulan ini,” ujar Imam Mahfuri.

Ia menegaskan, keberadaan kendaraan dinas baru ini dipandang perlu untuk menunjang kelancaran tugas pimpinan DPRD, terutama dalam kegiatan kedinasan yang memerlukan mobilitas tinggi.

Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pada prinsipnya pengadaan kendaraan dinas bukanlah sesuatu yang wajib dilakukan. Namun kebijakan tersebut dikembalikan kepada keputusan pimpinan DPRD.

“Sebenarnya pengadaan kendaraan dinas dapat saja tidak dilaksanakan, namun sesuai arahan pimpinan DPRD, proses pengadaan ini tetap dijalankan melalui mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

Imam Mahfuri menambahkan, pengadaan kendaraan dinas baru tersebut telah mengacu pada ketentuan regulasi, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Ia memastikan, seluruh proses pengadaan tetap memprioritaskan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.

(NT)