KABAMINANG.com, Jakarta, 1 Juli 2025 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menepis isu yang beredar di masyarakat bahwa tanah dengan bukti kepemilikan berupa girik, verponding, dan letter C yang belum bersertifikat akan diambil oleh negara mulai tahun 2026. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak berdasar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30/06/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan bahwa sesuai dengan “Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 dokumen seperti girik, verponding, letter C, petuk D, dan dokumen adat lainnya memang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026.
Namun, dokumen-dokumen tersebut tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Read More:
- 1 Trump Ancam Tangkap Kandidat Wali Kota New York Zohran Mamdani atas Kebijakan Imigrasi
- 2 Kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Kantor PPIH Makkah: Penguatan Kerja Sama Haji Indonesia-Arab Saudi
- 3 Kemendikdasmen dan Flinders University Gelar Simposium “Indonesia’s Future: A Multi-Disciplinary Approach” untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tanah yang masih dikuasai, dimanfaatkan, atau ditempati oleh pemiliknya tidak akan otomatis diambil negara.
“Kalau tanahnya masih dikuasai, dimanfaatkan, atau ditinggali, tidak mungkin negara mengambilnya. Namun, tanpa sertifikat, tanah tersebut rawan diserobot atau didaftarkan pihak lain karena tidak ada kepastian hukum,” ujar Harison.
Isu bahwa tanah tanpa sertifikat akan diambil negara sempat viral di media sosial, termasuk melalui unggahan akun TikTok dan X, yang menyebutkan bahwa dokumen adat seperti girik dan letter C tidak berlaku lagi pada 2026.
Menurut Asnaedi, hal ini merupakan misinformasi yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tujuan utama peraturan tersebut adalah untuk mendorong pendaftaran tanah guna memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, bukan untuk mengambil hak masyarakat.
(KBM)