KABAMINANG.com, Dharmasraya – Proses penyaluran dana hibah untuk partai politik (parpol) peraih kursi DPRD Kabupaten Dharmasraya pada 2025 belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Penyebabnya, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai syarat utama pencairan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Moehammad Fajar Rahman Wibowo, mengungkapkan bahwa pencairan yang biasanya dilakukan pada Juli kemungkinan akan mundur hingga pertengahan tahun ini.
“Kami masih menunggu LHP dari BPK. Jika biasanya Juli, tahun ini bisa bergeser,” kata Fajar saat ditemui pada Minggu (30/06/25).
Sebanyak sepuluh parpol yang memperoleh kursi di DPRD Dharmasraya hasil Pemilu Legislatif 2024 berhak menerima dana hibah. Dari jumlah tersebut, enam parpol telah mengajukan proposal pencairan, sedangkan empat lainnya masih belum melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan.
“Pada pekan kedua bulan ini, tim verifikasi akan kembali memeriksa kelengkapan dokumen proposal dana hibah,” jelas Fajar.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Serahkan Dokumen R3P kepada BNPB pada Rakor Sinergitas R3P Sumbar 2025
- 2 Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
- 3 Apel Perdana Awal Tahun, Bupati Solok Tekankan Kedisiplinan dan Peningkatan Pelayanan Publik
Total dana hibah yang bersumber dari APBD mencapai sekitar Rp935 juta. Rincian alokasi berdasarkan perolehan suara adalah sebagai berikut:
Partai Golkar Rp175 juta,
PDIP Rp173 juta,
PAN Rp118 juta,
Gerindra Rp108 juta,
PKB Rp104 juta,
Demokrat Rp65 juta,
NasDem Rp56 juta,
PKS Rp53 juta,
PPP Rp41 juta, dan
Hanura Rp38 juta.
Pencairan dana akan dilakukan sekaligus setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap. Bantuan ini mengacu pada Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 310 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan kepada Parpol Hasil Pemilu Legislatif 2024.
Sesuai ketentuan, minimal 51 persen dana hibah wajib digunakan untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, sedangkan sisanya dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional partai.
(NT)







