Dharmasraya, KABAMINANG.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya menetapkan target 15 pengawasan terhadap perusahaan dan non-perusahaan sepanjang tahun 2025. Fokus pengawasan mencakup pabrik sawit, SPBU, RSUD, dan laboratorium kesehatan daerah (Lapkesda).
Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, menyebut hingga akhir Juni pihaknya telah menyelesaikan tujuh pengawasan. “Kita telah melakukan tujuh pengawasan hingga bulan ini,” kata Budi kepada media, Rabu (25/6/2025).
Daftar 15 titik pengawasan tersebut meliputi PT Ingkasi Pangian, PT TKA, PT Incasi Raya, PT SMP, PT SAK, PT BINA, PT AWB, PT DL, PT DSL, PT HKI, dua SPBU, dua RSUD, dan Lapkesda.
Dari total tersebut, sembilan lokasi telah diawasi. “Sembilan yang sudah kita awasi antara lain PT Ingkasi Pangian, PT DL, PT SMP, PT AWB, dua RSUD, dua SPBU, dan Lapkesda,” terang Budi, yang sebelumnya menjabat Kabag Organisasi Setda Dharmasraya.
Pengawasan dilakukan terhadap sejumlah aspek penting seperti pengelolaan limbah, kualitas air, potensi pembakaran lahan, serta proses produksi dari Crude Palm Oil (CPO) ke Crude Palm Kernel Oil (CPKO).
Budi menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Dharmasraya telah memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) sebagai syarat dasar operasional.
Read More:
- 1 Pawai Alegoris HUT RI ke-80 di Arosuka: Ribuan Warga Kabupaten Solok Tumpah Ruah Meriahkan Perayaan
- 2 Wagub Sumbar Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada Nagari Talang Babungo
- 3 Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kayu Aro Sambut HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok
“Dokumen ini adalah bagian penting dari proses perizinan usaha di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan dengan lahan seluas 20 hektar wajib mengantongi UPL-UKL. Sedangkan untuk lahan di atas 20 hektar, diwajibkan menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Karena aturan itu, sekarang banyak perusahaan sedang memperbarui izin ke kementerian. Nantinya, hasil perubahan akan dilaporkan ke DLH,” jelasnya.
DLH pun mendorong perusahaan agar segera menyesuaikan dokumen perizinan sesuai regulasi pusat. Tujuannya, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merusak lingkungan maupun mengganggu operasional usaha.
Budi berharap seluruh pelaku usaha menunjukkan komitmen terhadap regulasi lingkungan. “Dengan kepatuhan terhadap aturan, ekosistem tetap terjaga dan kegiatan industri bisa berjalan optimal,” pungkasnya.
(NT)