Dharmasraya, KABAMINANG.com – Proses administrasi pengunduran diri empat pejabat daerah, yang diajukan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) , tiga diantaranya telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris BKPSDM Dharmasraya, Harsono, menyebutkan bahwa tiga dari empat pejabat yang mengundurkan diri sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penempatan baru dari pemerintah setempat. Sementara satu masih menunggu proses pertimbangan teknis dari BKN.
“Kepala Bapperida, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PU, Sekretaris Daerah, dan Direktur RSUD. Tiga sudah disetujui, satu masih dalam proses,” katanya, Selasa (03/06/25).
Adapun posisi baru dari tiga pejabat tersebut sudah ditetapkan. Mantan Sekretaris Daerah H. Atdlisman kini ditempatkan di bagian Arsip, mantan Kepala Bapperida Arianto bertugas di BKD, dan Andar yang sebelumnya menjabat Plt Kepala Dinas PU kini menjadi staf di Dinas PU.
Sementara itu, posisi mantan Direktur RSUD belum bisa diputuskan karena masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN. Harsono menjelaskan, setelah keputusan BKN keluar, barulah pihaknya, bisa melanjutkan proses administrasi akhir.
“Setelah lolos proses pertimbangan teknis dari BKN, maka SK baru penempatan akan diberikan pada mantan dirut RSUD tersebut,”jelasnya.
Keempat pejabat tersebut mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat kepada Bupati Dharmasraya. Surat tersebut input oleh petugas BKPSDM, melalui
sistem integrasi mutasi nasional (IMOT) agar data mereka tercatat secara terpusat.
Read More:
- 1 Pemkab Solok Gandeng Unand untuk Percepatan Pembangunan Pertanian dan Pariwisata
- 2 Wagub Sumbar Serahkan Penghargaan Desa Antikorupsi kepada Nagari Talang Babungo
- 3 Penurunan Bendera HUT RI ke-80 di Solok: Wabup Candra Tegaskan Peran Generasi Muda
“Prosedur ini dilakukan agar data mutasi mereka masuk dalam satu sistem yang terintegrasi. Ini penting untuk validasi dan pengarsipan nasional,” jelas Harsono.
Menurutnya, proses pengunduran diri dilakukan secara sukarela oleh masing-masing pejabat. Tidak ada paksaan atau dorongan dari pihak luar, semuanya diajukan atas inisiatif pribadi.
Pihak BKPSDM, memastikan bahwa proses ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Persetujuan pengunduran diri dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengajuan ke bupati, peng inputan oleh BKSPDN, lalu diproses secara teknis di BKN dan dilanjutkan ke daerah untuk penempatan baru.
“SK baru bagi pejabat yang mengundurkan diri, diberikan setelah adanya putusan teknis oleh BKN,” katanya
Dengan adanya pengunduran diri empat pejabat strategis ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan segera melakukan evaluasi dan pengisian jabatan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Harsono menegaskan bahwa BKPSDM akan terus mengawal proses ini hingga selesai, termasuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian posisi yang ditinggalkan.
(NT)