Dharmasraya, KABAMINANG.com – Seorang pria paruh baya berinisial W (54) ditangkap polisi saat berada di sebuah warung bakso di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kabupaten Dharmasraya. Ia diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial NA.
Penangkapan berlangsung pada Minggu (25/5/25) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, yang sudah membuntuti pelaku beberapa waktu, akhirnya menyergap tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan pelaku W terkait laporan dugaan pencabulan. Saat ini yang bersangkutan berada di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., dalam keterangan resminya, Minggu malam.
Kasus ini bermula dari laporan korban NA yang masuk pada 21/05/25. Laporan itu menyebutkan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada Maret 2024 di kamar belakang warung bakso milik korban.
Saat kejadian, korban tengah tertidur lelap. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga menyelinap masuk, membuka paksa pakaian korban, lalu mengancam akan membunuhnya jika berani melawan.
Meski sempat berusaha melawan, korban tak mampu berbuat banyak karena kalah secara fisik. Aksi bejat itu berlangsung dalam kondisi korban dipenuhi rasa takut dan terancam.
Read More:
- 1 PD Pontren Kemenag Kota Solok Gelar Pembinaan Emis & ICT MDT 2025
- 2 Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Kayu Aro Sambut HUT ke-80 RI di Kabupaten Solok
- 3 Real Madrid Menang Tipis 1-0 Atas Osasuna di Pekan Perdana Liga Spanyol 2025/2026
Tak hanya itu, pelaku juga kembali mengancam korban keesokan harinya agar tidak membuka mulut pada siapa pun, termasuk kepada ibunya. Ancaman itu membuat korban trauma dan memilih bungkam selama berbulan-bulan.
Keberanian korban untuk melapor baru muncul setelah mendapatkan dukungan emosional dari orang terdekat. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Lokasi persembunyian pelaku berhasil kami lacak berkat keterangan saksi dan pendalaman informasi di lapangan,” ujar Iptu Evi. “Begitu kami pastikan keberadaannya, langsung kami amankan.”
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, W terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan transparan dan tegas.
(NT)