Solok, KABAMINANG.com – Pemerintah Kota Solok bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Solok secara resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Peluncuran ini dilakukan dalam suasana semarak Car Free Day (CFD) pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, yang dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di kawasan Taman Kota Syekh Kukut, Kota Solok.
Acara ini turut dihadiri oleh Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Dr. Maulana Anshari Siregar, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta masyarakat umum yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan sejak pagi hari.

Suasana car free day kian meriah dengan kegiatan senam bersama yang menjadi pembuka acara. Warga Kota Solok dari berbagai kalangan tampak bersemangat mengikuti gerakan instruktur senam yang enerjik. Setelah itu, prosesi peluncuran program secara simbolis dilakukan oleh Walikota bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Walikota Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata perhatian Pemerintah Kota Solok terhadap kesejahteraan warganya, khususnya pekerja sektor informal atau pekerja rentan yang selama ini belum tercover perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, tak terkecuali yang berada di sektor informal seperti pedagang kaki lima, tukang ojek, buruh harian lepas, dan lainnya, bisa mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Dengan adanya kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat Kota Solok,” ucap Walikota.
Sementara itu, Dr. Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya mereka yang tergolong rentan terhadap risiko kerja dan kecelakaan.
“Melalui program ini, pekerja rentan akan mendapatkan dua manfaat utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ini akan membantu mereka dan keluarganya jika terjadi risiko yang tidak diinginkan. Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Solok yang secara progresif mendorong perlindungan ini kepada masyarakatnya,” ujar Maulana.
Read More:
- 1 Ketua DPRD Solok Resmikan Sasaran Randai Taratak Bancah Saiyo, Dorong Seni Tradisi sebagai Benteng Narkoba
- 2 Aroma Tak Sedap Proyek Rusunawa Dharmasraya: Penyidikan Korupsi Terancam Dihentikan
- 3 Host Chanel Tendang Bebas Hafiz Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Solok

Program ini merupakan inovasi kebijakan strategis yang sejalan dengan visi Pemerintah Kota Solok dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan makin banyak pekerja di Kota Solok yang memiliki perlindungan sosial yang layak, tidak hanya dari sisi kesehatan namun juga dari sisi ketenagakerjaan.
Acara peluncuran ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satu warga yang turut hadir, Andi (34), seorang buruh harian lepas, mengaku senang dengan adanya program tersebut. “Saya baru tahu kalau buruh seperti saya bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting kalau terjadi apa-apa saat kerja,” ujarnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan berbagai aktivitas hiburan dan sosialisasi dari petugas BPJS Ketenagakerjaan mengenai tata cara pendaftaran dan manfaat program yang ditawarkan.
Pemerintah Kota Solok juga berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan pendampingan agar seluruh pekerja rentan dapat terdaftar dan aktif dalam program ini.
Dengan semangat kolaboratif, program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini menjadi tonggak penting dalam menciptakan kota Solok yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menjamin keberlangsungan hidup masyarakat pekerja secara menyeluruh.
(TKB)