Oleh: Syaiful Rajo Bungsu
KABAMINANG.com – “Anak itu menangis setiap malam tetapi kami tidak menyangka akhirnya akan begini,” kata Sulastri (49) tetangga korban, saat diwawancarai oleh media lokal InfoDharmasraya pada 13 Mei 2025. Suaranya berat saat menceritakan kejadian memilukan di Jorong Tarandam, Nagari Koto Baru, ketika Anjelia Putri (16) siswi SMA, ditemukan tak bernyawa setelah dianiaya ayah tirinya sendiri. Tragedi ini bukan kasus tunggal. Ia adalah bagian dari gunung es kekerasan terhadap anak yang terus terjadi bahkan di ruang paling privat, rumah sendiri.
Kronologi Singkat Kasus Dharmasraya
Peristiwa itu terjadi 12 Mei 2025. Rizal Efendi (43), ayah tiri korban diduga menganiaya korban hingga tewas karena marah setelah korban disebut-sebut membocorkan informasi utangnya kepada penagih. Pelaku melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap pada 15 Mei 2025 di Jorong Seberang Piruko oleh tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya dan Polda Sumbar, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti dalam wawancara dengan binews.id (15/5/2025).
Rumah yang Tak Lagi Aman
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 2.355 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang 2023, dan 57 persen dilakukan oleh orang tua atau keluarga dekat (KPAI Annual Report 2023). Rumah yang seharusnya menjadi ruang aman, justru menjadi tempat kekerasan.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI, dalam sebuah webinar nasional bertajuk “Lindungi Anak dari Kekerasan Domestik” pada 5 Maret 2024 mengatakan, “Budaya kita masih menganggap kekerasan rumah tangga sebagai urusan privat. Inilah akar kenapa kekerasan terhadap anak sulit dicegah.”
Psikologi Pelaku dan Tekanan Ekonomi
Pelaku disebut mengalami tekanan akibat utang, hal ini menggarisbawahi pentingnya ketahanan emosional dalam keluarga. Menurut Roslina Verauli, Psikolog Anak dan Keluarga dalam wawancara via MetroTV News Room (Februari 2024), “Struktur keluarga tiri sering kali menghadirkan dinamika yang rumit. Tekanan ekonomi ditambah relasi emosional yang renggang dapat berujung pada kekerasan.”
BKKBN juga mencatat, 22% pasangan menikah tidak memiliki pendidikan pranikah atau pengasuhan anak yang memadai (Profil Keluarga Indonesia 2023). Ketidaksiapan ini memperburuk risiko kekerasan.
Peran Tokoh Agama, Adat, dan Cendekiawan
Dari sisi adat di dalam falsafah Minangkabau, anak adalah pusako tinggi. Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran adat dan iman.
Anak adalah amanah dalam falsafah Minangkabau, anak dipangku kamanakan dibimbiang. Kekerasan di rumah adalah pengkhianatan terhadap nilai luhur.
Read More:
- 1 Host Chanel Tendang Bebas Hafiz Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Solok
- 2 STNK Motor Honda Scoopy Hilang di Sekitar Bukit Sileh "Warga Diminta Bantu Temukan
- 3 Kasi PD Pontren Sambut Kunjungan Istimewa Kanwil Kemenag Sumbar di Ponpes Warasatul Anbiya’
Senada dengan itu, Dr. Masrul Chaniago, cendekiawan Minang yang juga dosen UIN Imam Bonjol Padang, menyatakan bahwa penyuluhan agama di tengah masyarakat harus difungsikan kembali. “Kekerasan dalam rumah tangga bisa dicegah jika nilai Islam dipahamkan sejak awal. Tanggung jawab Kemenag di sini sangat besar,” katanya dalam forum kajian hukum keluarga Islam, 11 Mei 2025.
Kementerian Agama melalui penyuluh agama fungsional juga memiliki peran vital. Kasi Bimas Islam Kemenag Dharmasraya, Hendri Zulhamdi, mengatakan kepada RRI Padang (13/5/2025), “Kami akan mengaktifkan penyuluh agama untuk memberikan edukasi rumah tangga sehat pada jamaah masjid dan majelis taklim.”
Pemerintah daerah tidak bisa lagi bersikap reaktif, perlindungan anak tidak cuDari sisi adat, dalam falsafah Minangkabau, anak adalah pusako tinggi. Kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran adat dan iman. kup hanya dengan regulasi perlu didorong pembentukan tim pendamping keluarga berbasis nagari dan memperkuat fungsi guru BK serta kader posyandu sebagai deteksi awal.
Aparat penegak hukum pun perlu memperluas sistem pelaporan dan pendampingan berbasis masyarakat. SAPA129 dan SPKT Polsek harus menjadi instrumen yang dikenal masyarakat hingga ke jorong.
Perlindungan Anak Berbasis Nagari
Model pencegahan bisa diperkuat melalui Satuan Perlindungan Anak dan Perempuan (SPAP) berbasis nagari yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pendamping keluarga, serta masyarakat. Setiap jorong butuh minimal tiga relawan terlatih yang aktif mendeteksi gejala kekerasan dalam rumah tangga.
Penutup: Jangan Biarkan Ini Terulang
Tragedi Dharmasraya adalah sinyal keras bagi semua pihak. Ia membuka luka besar dalam sistem sosial kita, anak-anak belum aman di rumahnya sendiri. Ketika rumah menjadi ladang kekerasan, maka seluruh komunitas harus turun tangan. Mari jadikan rumah kembali sebagai tempat tumbuh paling aman bagi anak-anak. Ketika ada tanda kekerasan, jangan lagi menutup mata. Karena diam adalah bagian dari kekerasan itu sendiri.
Sumber Data dan Referensi:
KPAI Annual Report 2023 – https://kpai.go.id
Profil Keluarga Indonesia 2023 – BKKBN – https://bkkbn.go.id
binews.id, “Tersangka Pembunuhan Anak Tiri di Dharmasraya Berhasil Ditangkap Polisi”, 15 Mei 2025
Webinar KPAI, Lindungi Anak dari Kekerasan Domestik, 5 Maret 2024
Wawancara MetroTV dengan Roslina Verauli, Februari 2024
InfoDharmasraya.co.id, wawancara warga Jorong Tarandam, 13 Mei 2025
RRI Padang, siaran berita Kemenag Dharmasraya, 13 Mei 2025
Wawancara forum UIN Imam Bonjol, 11 Mei 2025