Dharmasraya, KABAMINANG.com – Tradisi rangkap jabatan di lingkup pemerintahan Kabupaten Dharmasraya masih terus terjadi hingga kini. Sejumlah posisi strategis dalam instansi pemerintah setempat masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM), Yusrisal, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/05/2025).
“Sejumlah jabatan penting seperti di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Asisten I Setda, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), masih dijabat oleh pejabat Plt,” ujar Yusrisal.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua jabatan kosong dapat langsung diisi oleh pejabat definitif. Hal ini dikarenakan proses pengisiannya harus melalui seleksi terbuka atau lelang jabatan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk jabatan eselon II ini, seleksinya dilakukan secara terbuka dan nasional, sehingga peserta dari seluruh Indonesia bisa ikut mendaftar selama memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Salah satu syarat penting untuk mengikuti seleksi terbuka adalah memiliki pangkat minimal IV/a serta pernah menduduki jabatan eselon III atau jabatan fungsional madya minimal selama tiga tahun. Persyaratan ini ditetapkan guna memastikan kompetensi para calon pejabat.
Read More:
- 1 Zaitul Ikhlas Pimpin Apel Pagi: Ingatkan Tugas, Tanggung Jawab, dan Etika di Lingkungan Sekretariat DPRD Solok
- 2 Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir Buka Pelatihan Etika dan Kepribadian IKA DPRD
- 3 STNK Motor Honda Scoopy Hilang di Sekitar Bukit Sileh "Warga Diminta Bantu Temukan
Meski demikian, Yusrisal mengakui bahwa Kabupaten Dharmasraya memiliki banyak sumber daya manusia yang sudah layak secara kepangkatan untuk menjadi kepala dinas. Namun, proses seleksi terbuka tetap wajib dilaksanakan demi menjaga transparansi dan profesionalisme.
“Untuk siapa yang menjabat sebagai Plt, semua itu hak dan kewenangan penuh dari bupati,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan dan pemberhentian Plt adalah hak prerogatif bupati. Hingga saat ini, regulasi terkait batas waktu maksimal masa jabatan Plt belum jelas diatur, sehingga kondisi ini menjadi perhatian khusus agar jabatan tersebut tidak terlalu lama tanpa status definitif.
Sebaliknya, proses pelantikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa segera dilakukan setelah proses administrasi selesai tanpa harus melalui proses seleksi terbuka.
Di sisi lain, tahun ini terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Dharmasraya yang akan memasuki masa pensiun.
“Tahun ini ada empat ASN yang akan pensiun, terdiri dari satu Asisten III dan tiga Camat,” tutup Yusrisal.
(NT)