Solok, KABAMINANG.com – Pemerintah Kabupaten Solok kembali mencatat kemajuan dalam upaya penataan aset daerah, khususnya di sektor pertanian. Pada Selasa (06/05/2025), bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Solok, dilaksanakan seremonial Penyerahan Sertifikat Hak Pakai UPT Pertanian Nagari Aripan dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Solok kepada Pemerintah Kabupaten Solok.
Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Solok H. Candra, S.Hi, Kepala BPN Kabupaten Solok Esrizal, Kepala Dinas DPRKPP Retni Humaira, anggota BPN Solok, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Kabupaten Solok Esrizal menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat legalisasi aset dan memberikan kepastian hukum atas tanah negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung program pemerintah, khususnya legalisasi aset dan kepastian hukum atas tanah-tanah milik negara,” ujar Esrizal.
Ia menambahkan bahwa sertifikat yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor pertanian.
“Sertifikat ini bukan hanya bukti hak yang sah secara hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk mendukung keberlanjutan kegiatan pertanian di UPT Nagari Aripan. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ini, Pemkab Solok akan lebih leluasa dalam merancang dan memanfaatkan lahan demi kemajuan pertanian daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.Hi., menyampaikan apresiasi mendalam kepada BPN dan semua pihak yang telah bekerja cepat dan tanggap dalam menyelesaikan proses sertifikasi aset, terutama yang akan digunakan untuk program unggulan daerah.
Read More:
- 1 Semarak FLS3N dan O2SN Kabupaten Solok 2025: Ajang Gali Bakat dan Semangat di Tengah Efisiensi Anggaran
- 2 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
- 3 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah melangkah lebih jauh untuk menuntaskan persoalan-persoalan aset di Kabupaten Solok, khususnya terkait Sekolah Rakyat, yang sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia,” ungkap Wabup Candra.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu aset yang kini sudah bersertifikat adalah lahan seluas 7,5 hektar yang akan menjadi lokasi Sekolah Rakyat, sebuah program pendidikan berbasis kerakyatan yang digagas oleh Pemkab Solok.
“Kami dari Pemkab Solok bersama Bapak Bupati dan seluruh jajaran menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyegerakan proses sertifikasi ini. Ini adalah langkah besar untuk memulai sesuatu yang juga besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa program Sekolah Rakyat akan segera menerima siswa baru pada Juli mendatang, dengan lokasi pertama yang dipusatkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Solok, tepatnya di Lubuak Selasih.
“Mudah-mudahan, dengan sudah diserahkannya sertifikat ini, semua perencanaan bisa berjalan lancar dan sukses. Ini bukan hanya tentang pendidikan, tapi juga tentang harapan masa depan bagi generasi muda Kabupaten Solok,” tutupnya.
Dengan penyerahan sertifikat ini, Pemerintah Kabupaten Solok semakin mantap melangkah dalam penguatan tata kelola aset dan pembangunan berkelanjutan. Sertifikasi lahan UPT Aripan diharapkan dapat membuka lebih banyak ruang bagi pengembangan pertanian yang terintegrasi dengan pendidikan vokasi dan pelatihan kerja dua sektor vital yang menjadi fokus pembangunan daerah ke depan.
(KBM)