Scroll untuk baca artikel

NASIONAL

Kejagung Sita 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri, Tersangka Suap Kasus Ekspor Minyak Goreng

×

Kejagung Sita 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri, Tersangka Suap Kasus Ekspor Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini

Jakarta, KABAMINANG.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor minyak goreng. Pada 17 April 2025, penyidik Kejagung resmi menyita dua unit kapal pesiar milik tersangka Ariyanto Bakri, seorang pengacara yang diduga menjadi bagian dari jaringan pemberi suap kepada aparat penegak hukum.

Penyitaan dilakukan di kawasan Pantai Marina, Jakarta Utara. Salah satu kapal yang telah disita secara resmi bernama Scorpion. Kapal tersebut berada dalam kendali langsung tim penyidik dan saat ini tengah diamankan untuk keperluan pembuktian. Sementara satu kapal pesiar lainnya masih dalam proses perizinan penyitaan dari pengadilan karena masuk dalam kategori barang tidak bergerak berdasarkan tonase dan ukuran kapal.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya mengamankan barang bukti dalam kasus besar yang melibatkan banyak pihak.

“Satu unit kapal pesiar sudah kami sita. Satu lagi masih menunggu proses izin dari pengadilan karena masuk dalam kategori barang tidak bergerak. Kami akan lakukan penyitaan begitu izin turun,” ujar Harli.

Kasus ini mencuat ke publik setelah terungkap adanya praktik suap untuk mempengaruhi putusan lepas terhadap terdakwa korupsi ekspor minyak goreng. Total delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, termasuk empat hakim, satu panitera, dan dua pengacara. Ariyanto Bakri diduga berperan sebagai perantara dan pemberi suap kepada pihak-pihak terkait untuk mengamankan putusan bebas bagi kliennya.

Tidak hanya kapal pesiar, Kejagung juga telah menyita berbagai aset mewah milik Ariyanto sebagai bagian dari pengembangan kasus. Di antaranya terdapat tiga mobil mewah Porsche GT3 RS, Mini Cooper GP Edition, dan Abarth 697 sebuah motor Harley-Davidson, serta koleksi yang mengejutkan: 130 helm mahal dan 12 sepeda eksklusif.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan dikaji untuk mengetahui keterkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Proses pelacakan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari uang suap terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap ke publik.

Penyitaan ini menjadi babak baru dalam upaya Kejaksaan Agung membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap dan kolusi yang merusak integritas hukum. Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan dukungan dalam pemberantasan korupsi yang merugikan negara dan kepercayaan publik terhadap sistem keadilan.

(KBM)