Dharmasraya, KABAMINANG.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat, mendorong DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Anggota DPRD Sumbar, Zaksai Kasni, menegaskan pentingnya penyebarluasan aturan ini agar masyarakat memahami hak-hak perlindungan yang dimiliki.
“Sosialisasi ini sangat penting, mengingat semakin maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada perlindungan hukum yang bisa mereka manfaatkan,” ujar politisi Partai Golkar itu dalam kegiatan sosialisasi di Gedung Pertemuan SMP IT Gunung Medan, Kamis (27/03/25).
Perda yang telah disahkan sejak 6 Oktober 2021 ini tidak hanya menyoroti kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan mental dan verbal. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai berbagai bentuk kekerasan yang mungkin terjadi.
“Banyak yang berpikir kekerasan hanya sebatas fisik, padahal kekerasan verbal dan mental juga berdampak besar pada korban. Oleh karena itu, perda ini harus terus disosialisasikan agar masyarakat lebih sadar dan siap mengambil langkah perlindungan,” jelas Zaksai, yang juga dikenal sebagai istri Bupati Dharmasraya periode 2010-2015.
Dalam perda ini, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk memberikan advokasi hukum dan pendampingan bagi korban kekerasan, termasuk rehabilitasi psikologis di Rumah Aman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Sosial, Dwi Handayani, mengungkapkan bahwa Kabupaten Dharmasraya mencatat angka kasus kekerasan terhadap anak tertinggi di Sumatera Barat.
Read More:
- 1 Bupati Solok Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
- 2 Polres Solok Selatan Rayakan HUT Bhayangkara ke-79: Sinergi Polri, TNI, dan Pemkab Wujudkan Solok Selatan Aman dan Sejahtera
- 3 Wabup Candra : Akan Bawa Anak Muda Kreatif GESID untuk Percepatan Pembangunan di Kabupaten Solok
“Kita tidak bisa menutup mata, Dharmasraya menduduki posisi tertinggi dalam kasus kekerasan terhadap anak di Sumbar. Ada sekitar 95 kasus kekerasan terhadap anak dan 120 kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah dilaporkan,” paparnya.
Namun, tingginya angka ini juga menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan meminta perlindungan.
Selain itu, ia juga menyoroti masalah narkoba yang semakin mengkhawatirkan di Dharmasraya. Dari total 148 narapidana di Lapas Kelas III Dharmasraya, 113 di antaranya merupakan kasus narkoba.
“Ini menjadi tantangan besar bagi kita semua. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba agar masa depan Dharmasraya tetap cerah,” pungkasnya.
Sosialisasi perda ini diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi perempuan dan anak, serta ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.
(NT)