Dharmasraya, KABAMINANG.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya terus mengungkap tabir dugaan korupsi dalam proyek pengadaan video trone senilai Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD 2017. Meski dihadang berbagai kendala, penyidik tak gentar untuk menuntaskan kasus ini.
“Kami tetap berlanjut,” tegas Kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuti, melalui Kasi Pidsus, Afdal Saputra, saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (21/03/2025).
Sejak penyidikan dimulai pada Oktober 2024, sudah sekitar 18-20 orang diperiksa sebagai saksi. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah, mengingat ada saksi yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik.
Lebih lanjut, Kejari Dharmasraya kini melibatkan tim ahli untuk menganalisis spesifikasi proyek, guna memastikan apakah ada markup harga atau penyimpangan teknis dalam pengadaan trone tersebut.
“Proyek ini ditumpangkan pada bagian Humas Sekretariat Pemkab Dharmasraya,” ungkap Afdal.
Read More:
- 1 Wabup Solok Hadiri Silaturahmi Wakil Kepala Daerah se-Sumbar, Lanjut Tinjau Raimuna Daerah VII
- 2 Diskominfo Laksanakan Sosialisasi Aplikasi Serasi Mobile, Wujudkan Smart Government di Kabupaten Solok
- 3 Bupati Solok Jon Firman Pandu Dorong Percepatan Energi Terbarukan di FGD Provinsi Sumatera Barat
Yang lebih mengejutkan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada indikasi kuat bahwa dua orang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Meski proses pengumpulan dokumen masih menghadapi hambatan, Kejari Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.
Akankah kasus ini menjadi babak baru dalam pemberantasan korupsi di Dharmasraya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!
(NT)








