Scroll untuk baca artikel

DharmasrayaSUMBAR

Wartawan Serbu Polres Dharmasraya, Tuntut Pemilik Akun TikTok AN Diproses Hukum

×

Wartawan Serbu Polres Dharmasraya, Tuntut Pemilik Akun TikTok AN Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Dharmasraya, Kabaminang.comPuluhan wartawan yang tergabung dalam Insan Pers Dharmasraya mendatangi Mapolres Dharmasraya,  Minggu (16/3/2025). Kedatangan para kuli tinta itu untuk melaporkan pemilik akun TikTok berinisial AN. Mereka menuntut tindakan tegas atas penyebaran video yang diduga menghina profesi wartawan.

Dimana, Video berdurasi kisaran 57 menit itu, memuat konten  secara terang-terangan menghina profesi  wartawan dengan menyebut  “wartawan bodrek”. Unggahan tersebut memicu kemarahan insan pers yang tidak terima profesinya dihina secara publik.

Para insan pers menilai, tindakan AN sebagai bentuk penghinaan serius dan ujaran kebencian yang merusak citra jurnalis. Yang bertugas di ranah cati nan tigo. Mereka menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai UU di replubik ini,

Dalam laporan itu, para awak media  menyerahkan berbagai barang  bukti, termasuk rekaman video serta tangkapan layar unggahan yang mencederai profesi wartawan. Mereka juga mendesak  aparat menegak hukum untuk segera memproses tindakan semena – mena oknum tersebut.

“AN ini jelas telah melakukan penyebaran vidio yang berisikan hinaan terhadap profesi wartawan,” kata Mitra Yuyanti, wartawan Infestigasi.Net, usai membuat laporan.

Di dampingi oleh puluhan wartawan, Guspira Ardillah, yang menjadi juru bicara Mintra Yuyanti mengatakan,  bahwa pihaknya menilai, kalimat dalam konten tersebut, dinilai sudah melakukan pembohongan publik.

“Kita sudah berikan semua bukti bukti penyebaran yang dilakukan oleh akun TikTok milik AN ke polres ,” jelasnya

Ia menegaskan, apa yang dilakukan oleh rekan seprofesi hari ini, merupakan bentuk ketidak senangan atas konten yang di sebarkan oleh akun TikTok AN itu.

“Kita bersama juga berencana membawa persoalan ini ke Polda Sumbar, dan kami tidak ingin main-main, jelas ini pelecehan,” tegasnya penuh geram.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit Tipiter IPTU Rianra Yoseptian, SH,  mengatakan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara serius dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh  para rekan – rekan. Ia menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dihina dengan alasan apa pun.

“Jurnalis adalah pilar ke empat  demokrasi! Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menghina profesi ini. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan adil agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

Insan Pers Dharmasraya menegaskan bahwa mereka tidak akan mundur dalam memperjuangkan kehormatan profesi mereka. Mereka berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku penghinaan terhadap jurnalis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial bukan berarti bebas menghina profesi lain. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(NT)