Jakarta, Kabaminang.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hakim, dan pensiunan akan dicairkan mulai tanggal 17 Maret 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 11 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani olehnya.
Total penerima THR dan gaji ke-13 ini mencapai sekitar 9,4 juta orang, mencakup ASN di pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin 17 Maret 2025,” ujar Prabowo dalam konferensi pers tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada status kepegawaian. Untuk ASN pusat, THR akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, bagi ASN daerah, besaran THR akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.
Read More:
- 1 Presiden Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Monumen Nasional
- 2 Kunjungan Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi ke Kantor PPIH Makkah: Penguatan Kerja Sama Haji Indonesia-Arab Saudi
- 3 Kemendikdasmen dan Flinders University Gelar Simposium “Indonesia’s Future: A Multi-Disciplinary Approach” untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Gaji ke-13 juga akan diberikan, yang dijadwalkan akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Prabowo juga memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol), dengan meminta perusahaan layanan aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir dalam bentuk uang tunai.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” tuturnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah lonjakan mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.
(TKB)