Kabaminang.com – Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memiliki berbagai peninggalan sejarah yang menyimpan kisah menarik tentang perjalanan leluhur. Salah satu yang kini mulai mendapat perhatian adalah makam Niniak Sipadeh Tingga, yang berkaitan erat dengan rombongan Niniak 60 Kurang Aso. Keberadaan makam ini tidak hanya menjadi bukti perjalanan sejarah, tetapi juga bagian dari warisan budaya yang patut dilestarikan.
Sejarah Rombongan Niniak 60 Kurang Aso
Niniak Sipadeh Padi merupakan salah satu tokoh dalam rombongan yang awalnya berjumlah 60 orang. Namun, dalam perjalanan mereka, Niniak Sipadeh Padi meninggal dunia, sehingga jumlah rombongan tersebut menjadi 59 orang. Karena itulah, mereka kemudian dikenal sebagai “Niniak 60 Kurang Aso,” yang berarti kurang satu orang dari jumlah awal.
Tempat di mana Niniak Sipadeh Padi dimakamkan kemudian dikenal dengan nama “Tampek Sipadeh Tingga,” yang kini berlokasi di Jorong Rimbo Data, Nagari Persiapan Sungai Nanam Barat, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Makam ini memiliki ciri khas unik yang membedakannya dari makam-makam lain di sekitarnya.
Hubungan Sejarah dengan Masjid 60 Kurang Aso
Sejarah Niniak 60 Kurang Aso juga berkaitan erat dengan Masjid 60 Kurang Aso yang berada di Solok Selatan. Masjid ini memiliki keunikan tersendiri, salah satunya adalah jumlah tiangnya yang kurang satu.
Menurut cerita yang berkembang di masyarakat, salah satu tiang yang hilang tersebut sebenarnya adalah tongkat milik Niniak Sipadeh Tingga. Tongkat tersebut tertinggal di Rimbo Data dan kemudian tumbuh menjadi pohon yang oleh masyarakat sekitar disebut sebagai “Kayu Ambun.”
Keberadaan masjid ini menjadi simbol sejarah perjalanan rombongan Niniak 60 Kurang Aso yang berperan penting dalam perkembangan masyarakat setempat. Hal ini juga menunjukkan betapa eratnya kaitan antara sejarah, budaya, dan kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
Upaya Penetapan Makam sebagai Cagar Budaya
Melihat nilai sejarah yang terkandung dalam makam Niniak Sipadeh Tingga, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok melakukan pendataan terhadap situs ini.
Menurut Pamong Budaya, Wirasto SH, informasi mengenai keberadaan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini telah dikumpulkan dan selanjutnya akan diusulkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya resmi.
Saat ini, Kabupaten Solok belum memiliki TACB sendiri, sehingga usulan tersebut akan diajukan ke Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat. Pendataan terhadap situs bersejarah ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya yang lebih luas.
Read More:
- 1 Bagaimana Satelit Memperbarui Data Transaksi Antar Bank: Proses, Teknologi, dan Keandalannya
- 2 Meninggalkan Zona Nyaman: Langkah Awal Menuju Hidup yang Lebih Bermakna
- 3 Di Balik Sorotan: Kisah Cinta dan Tragedi Keluarga Diogo Jota yang Mengharukan
Wirasto juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, terdapat lebih dari seratus ODCB yang telah terdata di Kabupaten Solok. Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya telah ditetapkan dalam pemeringkatan tingkat kabupaten, sementara dua lainnya telah masuk dalam pemeringkatan tingkat provinsi, yaitu Masjid Tuo Kayu Jao dan Rumah Gadang Duo Puluh Ruang Sulit Air.
Dengan adanya perhatian lebih terhadap warisan sejarah ini, diharapkan tahun ini semakin banyak ODCB yang bisa ditetapkan, termasuk makam Niniak Sipadeh Tingga. Penetapan sebagai cagar budaya akan memastikan bahwa keberadaan situs ini tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Harapan Masyarakat terhadap Pelestarian Makam
Dalam kunjungannya ke lokasi makam, Kepala Jorong Rimbo Data, Melati, menyatakan harapannya agar makam Niniak Sipadeh Tingga dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Menurutnya, sejarah dan keberadaan makam ini harus tetap terjaga agar generasi mendatang bisa mengenang perjalanan leluhur mereka. Selain itu, dengan adanya status cagar budaya, makam ini juga dapat menjadi bagian dari daya tarik wisata sejarah dan budaya di Kabupaten Solok.
Masyarakat setempat juga mendukung penuh upaya pelestarian ini. Mereka menyadari bahwa makam Niniak Sipadeh Tingga bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir seorang tokoh sejarah, tetapi juga menjadi simbol perjalanan leluhur yang telah membentuk identitas dan kehidupan masyarakat saat ini.
Makam Niniak Sipadeh Tingga merupakan salah satu peninggalan sejarah yang memiliki makna mendalam bagi masyarakat Kabupaten Solok. Kisah rombongan Niniak 60 Kurang Aso tidak hanya menggambarkan perjalanan leluhur, tetapi juga keterkaitan erat antara sejarah, budaya, dan perkembangan masyarakat setempat.
Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok dalam mendata dan mengusulkan makam ini sebagai cagar budaya menjadi langkah penting dalam menjaga warisan sejarah. Dengan penetapan status cagar budaya, makam ini dapat tetap terjaga dan dihormati oleh generasi yang akan datang.
Diharapkan, proses pengusulan ini dapat berjalan lancar sehingga makam Niniak Sipadeh Tingga resmi diakui sebagai salah satu cagar budaya yang dilindungi. Dengan begitu, kisah perjuangan dan perjalanan leluhur ini akan terus dikenang serta menjadi bagian dari identitas masyarakat Solok yang kaya akan sejarah dan budaya.
(RA)