Scroll untuk baca artikel
NASIONAL

Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025

×

Pemerintah Larang Penjualan LPG 3 Kg oleh Pengecer Mulai 1 Februari 2025

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com, Jakarta – Mulai, 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melarang agen resmi Pertamina untuk menjual LPG 3 Kilogram (Kg) kepada pengecer. Kebijakan ini diambil untuk menata ulang distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi yang panjang, yang sering kali menyebabkan harga elpiji melon melonjak di pasaran.

“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG. Dalam masa transisi ini, pengecer diberi kesempatan untuk mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dahulu,” tambah Yuliot.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina, yang memiliki harga yang lebih terjangkau dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Saat ini, terdapat sekitar 259.226 pangkalan resmi Pertamina di seluruh Indonesia yang dapat diakses oleh masyarakat.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg langsung dari pangkalan resmi.

“Kami mengimbau agar masyarakat membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi karena harganya sesuai HET,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyimpangan dalam distribusi elpiji subsidi dan memastikan bahwa harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan menghapus pengecer dari rantai distribusi, diharapkan harga LPG 3 Kg dapat lebih seragam di seluruh Indonesia dan mengurangi potensi penyimpangan harga yang selama ini terjadi.

((TKB))