Kabaminang.com, Solok – Baru-baru ini beredar informasi di media sosial yang mengklaim bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara gratis dan berlaku seumur hidup. Informasi tersebut menyebutkan bahwa pendaftaran SIM gratis ini dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi yang belum jelas kebenarannya ini dengan cepat menyebar di platform media sosial, seperti WhatsApp, TikTok, dan Instagram, bahkan beberapa akun turut membagikan prosedur pembuatan SIM gratis tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido dengan tegas memastikan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis yang berlaku seumur hidup tersebut tidak benar,” ujar IPTU Rido, pada Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti kompetensi pengemudi serta identifikasi resmi pengemudi kendaraan bermotor.
Read More:
- 1 Bupati dan Wakil Bupati Solok Resmi Dilantik Sebagai Ketua Mabicab dan Ketua Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Masa Bakti 2025–2030
- 2 Wabup Solok Pantau Langsung Normalisasi Batang Saniangbaka, Antisipasi Banjir Susulan
- 3 Kepala BNN Kabupaten Solok Temu Ramah dengan Wabup Solok, Perkuat Sinergi P4GN
“Dalam Undang-Undang, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi. Data dalam registrasi pengemudi juga digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” lanjutnya.
Karena itu, Kasat Lantas Polres Solok mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya dan tetap mengikuti prosedur resmi dalam pembuatan SIM.
“Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dan selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya,” tambah IPTU Rido.
Polres Solok juga mengingatkan agar warga selalu mengacu pada saluran informasi resmi dari Kepolisian atau instansi terkait lainnya dalam hal pembuatan SIM atau program pemerintah lainnya.(NGK)







