Kabaminang.com – Padang Aro, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Bagian Hukum Setdakab menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) terbaru, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara ini berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, pada Rabu (20/11).
Acara dibuka oleh Pjs. Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Irwanesa. Dalam sambutannya, Irwanesa menekankan pentingnya peran wali nagari dalam menyampaikan informasi dari kegiatan ini kepada masyarakat.
“Informasi yang diserap dari kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan kepada masyarakat di nagari masing-masing agar mereka memahami pentingnya pajak dan akses terhadap bantuan hukum,” ujar Irwanesa.
Kabag Hukum Setdakab Solok Selatan, Alkhairi Fajri, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dan wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu.
“Pajak daerah adalah elemen penting dalam mendukung pembangunan di daerah kita. Dengan kepatuhan yang tinggi dari masyarakat, pembangunan yang berkelanjutan dapat tercapai,” ungkap Alkhairi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Solok Selatan, Alfiandri Putra. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peran pajak sebagai sumber pendapatan daerah.
“Pajak daerah adalah salah satu pilar utama untuk mendukung pembangunan. Untuk itu, kami meminta seluruh peserta aktif menyosialisasikan mekanisme pembayaran pajak kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan pajak meningkat,” tegas Alfiandri.
Selain pajak, sosialisasi ini juga memberikan pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024. Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Mainofri, memaparkan pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Read More:
- 1 Semarak FLS3N dan O2SN Kabupaten Solok 2025: Ajang Gali Bakat dan Semangat di Tengah Efisiensi Anggaran
- 2 Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
- 3 Pemkab Dharmasraya Gelar Buka Bersama, Perkuat Sinergi dengan DPRD dan OPD
“Bantuan hukum ini bertujuan memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya yang kurang mampu, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik. Mekanisme ini sudah diatur dengan rinci dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Mainofri.
Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh camat, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan perwakilan dari setiap nagari di Kabupaten Solok Selatan. Kehadiran mereka diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kegiatan ini sangat strategis untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi masyarakat dan perangkat daerah mengenai pentingnya pajak serta bantuan hukum. Dengan demikian, kita dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan di Solok Selatan,” ujar Alkhairi.
Sosialisasi ini mendapat apresiasi dari peserta yang hadir. Ketua KAN Kecamatan Sangir, Zulkifli, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami akan berupaya maksimal untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Kesadaran akan pajak dan bantuan hukum sangat penting untuk mendukung kesejahteraan dan keadilan bagi semua,” ungkap Zulkifli.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya peran pajak dan memanfaatkan akses bantuan hukum yang telah disediakan demi meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di daerah.
(RH)