Scroll untuk baca artikel

DPRDSUMBAR

DPRD Kabupaten Solok Resmi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

×

DPRD Kabupaten Solok Resmi Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Solok, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Resmi Sahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Jum’at 15/11/2024  di Arosuka.

Pengesahan Tersebut dilakukan Dalam Rapat Paripurna dengan Rangkaian Acaranya, Penyampaian Laporan Hasil pembahasan Ranperda APBD tahun Anggaran 2025 Oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Persetujuan Penetapan Ranperda Menjadi Perda, Penanda tanganan Berita acara Persetujuan Bersama dan Pendapat Akhir Bupati Solok.

Rapat Paripurna DPRD tersebut dipimpin Oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir didampingi wakil ketua Armen Plani dan Mukhlis, PJs Bupati Solok Serta Turut hadir Pimpinan dan Anggota DPRD,Sektretaris Daerah,Para Asisten,Staf Ahli, sekretaris DPRD, Kepala OPD, Forkopimda, Kepala bagian,Para Sekretaris, Kepala Badan, Kepala bagian,Para camat dan Pejabat Fungsional, undangan lainnya.

Sementara Juru bicara Badan Anggaran DPRD kabupaten Solok Basrizal  membacakan laporan Hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Basrizal juga mengucapkan terimakasih atas di tunjuk nya diri sebagai Juru bicara dalam Rapat Paripurna hari ini.

Dalam laporan tersebut Basrizal menyampaikan seluruh rekomendasi yang telah disepakati, memperhatikan Serta maksimal meningkatkan PAD, Infrastruktur,juga disampaikan tentang Netral litas Aparatur Sipil Negara termasuk perangkat Nagari.

Basrizal juga menyampaikan dalam laporannya Secara Prinsip seluruh Fraksi Fraksi DPRD menyetujui Ranperda APBD tahun Anggaran 2025 menjadi Perda dengan diiringi rekomendasi dan Catatan terhadap Pemerintah Daerah.

PJs Bupati Solok Dr. Drs.Akbar Ali,, M.Si menyampaikan  berdasarkan hasil Pembahasan Antara DPRD dan pemerintah Daerah, maka Pendapatan Daerah pada Rancangan APBD tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan adalah sebesar Rp 1.320.673.544.955,00 melalui Pembahasan Berubah Sebesar Rp 1.346.109.035.955,00 dengan Rincian PAD setelah Pembahasan Sebesar Rp 139.987.754.098,00 dan pendapatan Transfer setelah Pembahasan Sebesar Rp 1.206.121.281.857,00.

Kemudian alokasi  sisa lebih Perhitungan Anggaran tahun lalu sebelumnya  ( SILPA )Menjadi Sebesar Rp 45.000.000.0000. maka setelah Pembahasan total Belanja Daerah Pada Rancangan APBD tahun anggaran 2025 setelah Pembahasan Sebesar Rp 1.391.109.035.955,00.

Akbar Ali mengucapkan bahwa kegiatan pembahasan berjalan dengan baik dan lancar sebagaimana mestinya atas kegiatan tersebut Mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok Serta Pemerintah Daerah dan jajaran yang Telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran demi terlaksananya kegiatan ini sampai ditetapkan pada hari ini, semoga bermanfaat Buat masyarakat Kabupaten Solok harap Akbar Ali.

Akbar Ali Juga diakhir sambutannya mengatakan bahwa Selaku PJs Bupati Solok akan berakhir pada tanggal 24 November Mendatang tentunya Moment Rapat Paripurna DPRD kabupaten Solok hari ini saya mohon pamit sekaligus ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok yang telah bekerjasama hampir dua Bulan lebih kurang termasuk semua Unsur Stekholder dan masyarakat Kabupaten Solok.

Akbar Ali sangat memuji Keindahan dan keramah Tambahan masarakat Kabupaten Solok termasuk adat istiadatnya semoga silahturahmi kita selama ini tetap terjaga dengan baik di masa mendatang.

Sebaliknya pimpinan dan anggota DPRD ikut juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian Selama menjadi PJs Bupati Kabupaten Solok semoga Pengabdian Akbar Ali dicatat sebuah Kebaikan disisinya walaupun kembali berdinas di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia kami berharap Kabupaten Solok tetap dalam hati Akbar Ali kata pimpinan Rapat Paripurna Ivoni Munir yang dapat tepukan tangan meriah dari peserta Rapat. (TM)