Scroll untuk baca artikel

BERITATerkini

Kabupaten Solok Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

×

Kabupaten Solok Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

Padang, Kabaminang.com – Rabu 25 September 2024, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melakukan penyerahan surat pencatatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) untuk lima ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Solok.

Acara berlangsung di Basko Hotel Padang dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berperan dalam proses pengusulan. Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan Kemenkumham dan diterima oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok, yang diwakili oleh Pamong Budaya Wirasto SH.

Dalam kesempatan bersejarah ini, lima ekspresi budaya tradisional yang berhasil tercatat adalah Randai Ilau, Barito Kampuang, Tulak Bala Supayang, Momongan, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang.

Proses pengusulan ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, budayawan, serta masyarakat setempat.

Wirasto SH mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian ini.

“Alhamdulillah, untuk tahun ini kami bisa mendaftarkan 5 ekspresi budaya tradisional dari kurang lebih 64 yang diusulkan. Ini adalah langkah awal yang baik untuk melestarikan budaya kita,” ujarnya.

Wirasto juga menyampaikan harapannya agar ke depan seluruh ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Solok dapat tercatat di Kemenkumham Republik Indonesia.

“Kami berharap kedepannya semua ekspresi budaya tradisional yang ada di daerah kita bisa mendapatkan pengakuan resmi. Ini penting untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya kita,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, selain penyerahan surat pencatatan KIK, juga dilakukan penyerahan sertifikat untuk merk paten dan kekayaan intelektual lainnya.

Kabupaten Solok menjadi salah satu daerah dengan pencatatan KIK terbanyak di Kemenkumham, menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi kekayaan intelektual komunalnya.

Pencatatan kekayaan intelektual komunal ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan budaya lokal.

Dengan adanya pengakuan resmi dari pemerintah, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya mereka.

Acara penyerahan ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat identitas budaya Kabupaten Solok di tingkat nasional. Melalui pengakuan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai dan mencintai budaya mereka sendiri serta berkontribusi dalam upaya pelestarian budaya.

Sebagai penutup, Wirasto SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses pengusulan dari awal hingga keluarnya sertifikat KIK.

“Tanpa dukungan semua pihak, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud,” tutupnya dengan penuh rasa syukur.

Dengan langkah ini, Kabupaten Solok semakin kokoh dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan intelektual komunalnya serta meningkatkan identitas dan budaya masyarakat setempat. (RA)