Scroll untuk baca artikel

BERITAKabupaten SolokTerkini

Kabupaten Solok Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2023

×

Kabupaten Solok Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Kabaminang.com – Padang, Pada rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024, laporan realisasi anggaran disajikan oleh Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Indra Gusnadi.

Dalam paparannya, Indra Gusnadi menjelaskan pendapatan, belanja, transfer, struktur pembiayaan daerah, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), serta laporan arus kas. Diantaranya :

1. Pendapatan: Terealisasi sebesar Rp. 1.231.523.437.928,54 dari anggaran sebesar Rp. 1.275.690.510.700,00 atau sebesar 96,54%.

2. Belanja dan Transfer: – Terealisasi sebesar Rp. 1.238.773.497.841,48 dari anggaran sebesar Rp. 1.337.775.104.063,00 atau sebesar 92,60%.

3. Struktur Pembiayaan Daerah:- Penerimaan pembiayaan berasal dari penggunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2022 sebesar Rp. 65.447.169.181,49.

– Pembelian pinjaman revolving dari masyarakat selama tahun 2023 sebesar Rp. 31.960.000,00.

– Total penerimaan pembiayaan berjumlah sebesar Rp. 65.479.129.181,49.

– Tidak ada realisasi pengeluaran pembiayaan pada tahun 2023.

4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): – SILPA berjumlah sebesar Rp. 58.229.069.268,55.

5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:- Saldo awal TA 2023 sebesar Rp. 65.528.593.363,49.

– Penurunan saldo sebesar Rp. 7.288.714.562,94 dibandingkan dengan saldo tahun sebelumnya.

– Saldo akhir TA 2023 sebesar Rp. 58.229.069.268,55.

6. Neraca: – Aset pemerintah Kab Solok berjumlah Rp. 1.876.718.884.126,93.

– Kewajiban berjumlah sebesar Rp. 16.239.113.287,36.

– Ekuitas berjumlah sebesar Rp. 1.860.479.770.839,57.

7. Laporan Arus Kas:- Terjadi penurunan arus kas sebesar Rp. 7.256.744.702,26 yang berasal dari:

– Arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 181.001.190.696,06.

– Arus kas bersih dari aktivitas investasi menurun sebesar Rp. 178.483.228.025,00.

– Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp. 31.960.000,00.

– Arus kas bersih dari aktivitas transitoris menurun sebesar Rp. 9.806.667.373,32.

Di acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si mewakili Bupati Solok dalam memberikan sambutan dan arahan.

Medison menekankan beberapa poin penting, termasuk laporan kegiatan Pemerintah Daerah telah disampaikan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Solok.

Kabupaten Solok telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalampemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun anggaran 2023 dan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Opini WTP yang diterima Kabupaten Solok merupakan pencapaian ketujuh kalinya dan menandakan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 merupakan wujud tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan amanat undang-undang keuangan negara, mengenai pemeriksaan, pengelolaan, dan tanggung jawab terhadap keuangan negara.

Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok memperlihatkan keberhasilan Kabupaten Solok dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dengan menerima opini WTP dari BPK atas pelaksanaan anggaran APBD tahun 2023.

Kabupaten Solok menjadi daerah yang telah memperoleh opini WTP ketujuh kalinya, menunjukkan keterlibatan dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Medison juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, dan diharapkan akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah ke depannya.(crew)