Kabaminang.com – Kabupaten Solok, Kamis (21 November 2024) ,Pemerintah Kabupaten Solok menggelar sosialisasi mengenai “Netralitas dan Profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN)” dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Acara ini juga menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI ke-53 dan dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, serta para kepala OPD dan camat se-Kabupaten Solok.
Arahan Pjs. Bupati Solok: Pentingnya Netralitas ASN
Dalam sambutannya, Pjs. Bupati Solok, Dr. Drs. Akbar Ali, AP, M.Si, menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis yang kerap menjadi sorotan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
“Netralitas ASN menjadi perhatian, terutama saat Pilkada seperti ini, karena kontestasi terjadi di tengah-tengah kita. Berbeda dengan Pilpres yang terpusat di Jakarta, Pilkada menghadirkan kandidat yang sering kita jumpai sehari-hari,” ujar Akbar Ali.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perhatian ekstra diberikan kepada Kabupaten Solok karena salah satu pasangan calon Gubernur Sumatera Barat merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Solok. Situasi ini menjadikan netralitas ASN di daerah tersebut lebih rentan terhadap potensi pelanggaran.
“Oleh karena itu, kehadiran Ketua Bawaslu hari ini sangat penting. Kita perlu memahami aturan hukum yang mengatur netralitas ASN, baik dalam undang-undang kepegawaian maupun undang-undang lainnya. Saya berharap seluruh peserta dapat memahami dan menyampaikan informasi ini kepada jajaran masing-masing,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, S.Pd, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja ASN di Kabupaten Solok yang berhasil menjaga tingkat pelanggaran netralitas pada posisi terendah di Sumatera Barat.
“Awalnya Kabupaten Solok dikhawatirkan memiliki tingkat pelanggaran netralitas ASN yang tinggi. Namun, data menunjukkan hasil yang sebaliknya, berkat sinergi dan komitmen bersama,” ungkap Titony.
Ia menambahkan, Kabupaten Solok adalah satu-satunya daerah yang secara aktif mengundang Bawaslu untuk menyampaikan materi terkait netralitas ASN, baik melalui apel pagi maupun kegiatan sosialisasi khusus.
Read More:
- 1 Wakil Bupati Solok hadiri Pembekalan Aliansi Mahasiswa Solok (AMS ) Mengabdi 5 di Lubuk Selasih
- 2 Bupati Solok Resmikan Launching Perdana Pembayaran PBB P2 Tahun 2025
- 3 Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2025
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut hingga masa tenang, untuk menjaga suasana kondusif dalam penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.
Dalam sesi pemaparan, Ketua Bawaslu menjelaskan dasar hukum yang mengatur netralitas ASN, di antaranya:
1. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,
2. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Selain itu, Titony menyoroti beberapa faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN, seperti:
– Dilema ASN yang memiliki hak pilih,
– Kurangnya integritas untuk bersikap netral,
– Anggapan bahwa ketidaknetralan adalah hal yang lumrah,
– Minimnya pemahaman regulasi, serta
– Pemberian sanksi yang dianggap lemah.
Ia juga menguraikan bentuk pelanggaran kode etik ASN, seperti memasang spanduk pasangan calon, menghadiri deklarasi atau kampanye, hingga mengunggah foto bersama pasangan calon di media sosial.
“Sanksi yang dapat diberikan meliputi hukuman disiplin sedang hingga berat, serta sanksi pidana sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016. Penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi aturan ini,” jelasnya.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mengedukasi ASN, tetapi juga memastikan bahwa profesionalisme tetap menjadi pedoman dalam menghadapi tahun politik. Keberhasilan Kabupaten Solok menjaga netralitas ASN menjadi contoh positif yang dapat ditiru oleh daerah lain di Sumatera Barat.
Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, di mana sejumlah pertanyaan terkait kasus konkret pelanggaran netralitas ASN dijawab oleh Ketua Bawaslu. Para peserta juga diberikan panduan teknis untuk menghindari konflik kepentingan dalam bekerja.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan ASN Kabupaten Solok dapat terus menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, netral, dan berintegritas, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.
(TKB)