Kabaminang.com, Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) atau Tim Spider Polres Solok, Sumatera Barat berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja sebanyak 180 Kg berinisial PJ (30) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 lalu, pada Senin (12/8/2024) sekitar jam 14.30 Wib.
Kapolres Solok, AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, membenarkan penangkapan terhadap PJ yang merupakan bandar besar diwilayah hukum Polres Solok dan Solok Raya.
Iptu Oon mengungkapkan penangkapan PJ menindaklanjuti pengungkapan ganja lebih kurang 180 Kg tahun 2022 lalu dengan uraian ganja kurang lebih 84 kg dan 40 kg yang sempat di edarkan di wilayah Solok Raya.
Sebelumnya kata Oon, pelaku juga sempat terkejar oleh petugas disaat pelaku mengedarkan ganja secara bertahap dengan rincian kurang lebih 30 kg dan 20 kg secara berulang dengan jumlah keseluruhan lebih kurang 180 kg.
Read More:
“Jaringan PJ 2 tahun lalu sudah kita amankan sebanyak 3 orang dan mereka telah di vonis 14 tahun penjara,” jelas IPTU Oon, Rabu (14/8/24) melalui selulernya.
Penangkapan PJ yang jadi DPO berlangsung pada Senin (12/8/24) di Jorong Sawah Liek, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Penangkapan PJ yang mana berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya PJ yang merupakan DPO bandar besar ganja berada di lokasi tersebut.
“Petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga ditangkap. Saat penangkapan petugas juga menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang berada di saku depan sebelah kanan pelaku,” ungkap IPTU Oon.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Solok untuk kepentingan proses penyidikan.(NGK)