Kabaminang.com, Solok – Perlindungan jiwa melalui jaminan keselamatan kerja, sangat diperlukan bagi siapa saja. Termasuk mereka yang berprofesi Jurnalis. Hal itu disampaikan Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, saat temu ramah dengan awak media perwakilan dari Kabupaten/Kota, Rabu (24/7/2024) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Solok.
“Profesi wartawan merupakan profesi mulia, penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan dimanapun. Maka dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para jurnalis bisa lebih tenang saat menjalani profesinya,” katanya dalam pertemuan yang mengambil tema “Meningkatkan brand awareness BPjamsostek kepada masyarakat Solok raya dan Sijunjung raya melalui media”.
Maulana menjelaskan Jaminan sosial merupakan hak setiap warga Negara dan bagi pekerja bukan penerima upah. Selain Jurnalis, Maulana juga mendorong masyarakat, seperti petani, pedagang, dan profesi lainnya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong masyarakat memiliki tabungan berupa jaminan hari tua.
“Harapannya dengan adanya jaminan sosial, para jurnalis dan masyarakat akan makin produktif dan efektif dalam bekerja,” ungkapnya.
Dikatakannya lagi, masyarakat harus tahu apa kegunaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satu jaminan yang penting untuk dimiliki para pekerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang ketika berada di lingkungan kerja bahkan dalam perjalanan menuju lokasi kerja.
“Kalau banyak masyarakat tidak terdaftar BPJS ketenagakerjaan, tentu kita sangat sedih. Kami pun sangat berharap masyarakat agar segera mendaftar dirinya, sehingga mereka tahu apa kegunaan,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Maulana juga memaparkan, bahwa berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 H ayat 3 menyatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Read More:
- 1 Host Chanel Tendang Bebas Hafiz Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polres Solok
- 2 Aroma Tak Sedap Proyek Rusunawa Dharmasraya: Penyidikan Korupsi Terancam Dihentikan
- 3 Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Terima Aspirasi dan Curhat PGRI Terkait Kesejahteraan Guru
Kemudian lanjutnya, pada pasal 34 ayat 2 menyatakan, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Presiden RI menginstruksikan kepada 26 lembaga yang terdiri Jari 19 Kementerian, 3 Badan, Jaksa Agung, Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Kegiatan yang diikuti perwakilan awak media dari Solok Raya itu, Jaminan sosial ketenagakerjaan kata Maulana, tidak hanya untuk pekerja formal, melainkan juga untuk pekerja non formal.
Adapun lebih lanjut Maulana menyebutkan bahwa, BPJS Ketenagakerjaan, menyelenggarakan 5 Program, masing-masing adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga ada, pada program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Selain awak media, untuk mendorong program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Solok Raya itu, pihaknya juga menggandeng perwakilan Dinas Kominfo dari kawasan Solok Raya dan Sijunjung Raya. Yakni, Kabupaten Solok, Kota Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Sawahlunto dan Dharmasraya.
Dari Dinas Kominfo, tampak hadir diantaranya, Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Solok, Alwa Dudi dan Kabid IKP Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Deby Lareta, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Sijunjung dan Sawahlunto. (NGK)